CPNS 2024

Ini Beberapa Hal Penting yang Perlu Diketahui sebelum Mengikuti Tes SKD CPNS 2024

Berdasarkan pengumuman jadwal SKD CPNS yang ada di laman websait resmi BKN bkn.go.id berikut beberapa hal yang perlu diketahui untuk peserta yang akan

Editor: Ansari Hasyim
Tribun Network
Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024, Laki-laki dan Perempuan Berbeda 

Laporan Sri Anggun Oktaviana I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dimulai pada Rabu (16/10/2024). 

Para peserta harus mengetahui beberapa hal sebelum di laksanakannya tes SKD CPNS.

Berdasarkan pengumuman jadwal SKD CPNS yang ada di laman websait resmi BKN bkn.go.id berikut beberapa hal yang perlu diketahui untuk peserta yang akan melakukan SKD. 

Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Aturan Perankingan dan Syarat Lolos

1.Peserta SKD CPNS 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. 

Berikut jadwal seleksi CPNS 2024 berdasarkan penyesuaian dari BKN.

Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober

•Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

•Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024

•Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

•Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (Non-CAT): 20 November-17 Desember 2024

•Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

•Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024

•Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024

•Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

•Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

•Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024

•Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

•Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025

•Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025

•Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025

•Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025

•Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025

•Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

•Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

2. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah di tentukan.

Berikut cara cek lokasi ujian

1). Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
2). Masukan NIK dan password
3). Lalu isi kode CAPTCHA
4). Klik 'Masuk'
5). Scroll ke bawah, klik menu "Cetak Kartu Ujian CPNS 2024"
6). Kartu akan tersimpan ke perangkat secara otomatis
7). Buka hasi unduhan, kemudian lihat lokasi dan tanggal dan tanggal tes SKD yang tertera di kartu 

3.Wajib mencetak Kartu Tanda Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan.

Berikut merupakan cara cetak kartu tes SKD CPNS 

1). Buka laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id
2). Pada halaman utama, klik menu 'Masuk'
3). Masukan NIK dan password
4). Lalu isi kode CAPTCHA
5). Klik 'Masuk'
6). Scroll ke bawah, klik menu "Cetak Kartu Ujian CPNS 2024"
7). Unduh kartu dan simpan di perangkat anda
8). Cetak kartu sesuai ukuran kertas 

4. Materi SKD CPNS terdiri atas, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi Nasinalisme, Integritas, Bela Negara dan Bahasa Negara. 

Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, social budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme. 

5. Dengan Nilai ambang batas SKD CPNS sebagai berikut

a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri
Kalimantan, yaitu:

1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan
Putra/Putri Papua, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

6. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai 

7. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Pengganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang 

8. Membawa Kartu Tanda Ujian asli yang di cetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 

9. Peserta wajib mengenakan pakain yang sopan dan rapi. kemeja atasan berwarna putih polos tanpa corak, celana Panjang/rok Panjang dan belahan rok minimal di Bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak di perkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal) menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berhijab. 

10. Peserta dilarang :

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan
aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang,
bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik
seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin
Panitia selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved