CPNS 2024
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Aturan Perankingan dan Syarat Lolos
Menurut jadwal terbaru, SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan hingga 14 November 2024. Sementara pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan mulai Rabu (16/10/2024).
Menurut jadwal terbaru, SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan hingga 14 November 2024. Sementara pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024.
SKD merupakan salahs atu seleksi yang menentukan apakah peserta CPNS 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Salah satu syarat bisa lolos SKD yakni minimal melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Tes SKD terdiri dari 110 soal yang mencakup 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelengensia umum (TIU), serta 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Soal-soal tersebut wajib dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225. Berikut nilai ambang batasnya.
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Baca juga: SKD CPNS 2024 Dimulai Besok: Simak Kisi-Kisi, Jumlah Soal, Passing Grade, dan Jadwal Lengkap
Aturan Perankingan SKD CPNS 2024
Namun, yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS, bahwa melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta lolos ke tahap SKB CPNS 2024.
Lalu, berapa nilai yang harus diraih untuk lolos SKD CPNS 2024?
Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan masuk ke tahap berikutnya jika masuk peringkat tiga kali formasi. Selain itu, tentu saja harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024. Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.