CPNS 2024
Bolehkah Perempuan Menggunakan Celana saat Tes SKD CPNS 2024? Simak Ketentuannya
Peserta tes SKD CPNS 2024 disarankan untuk memastikan pakaian yang digunakan sesuai dengan ketentuan supaya bisa fokus pada pelaksanaan tes.
SERAMBINEWS.COM - Simak inilah jawaban soal apakah perempuan boleh memakai celana saat tes SKD CPNS 2024 ? Cek lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, panitia mengingatkan semua peserta untuk mematuhi aturan berpakaian yang telah ditetapkan.
Hal ini penting untuk menghindari masalah pada hari ujian dan memastikan kelancaran pelaksanaan tes.
Peserta diharapkan untuk mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, agar dapat fokus sepenuhnya pada ujian tanpa terganggu oleh masalah terkait penampilan.
Panitia menggarisbawahi bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan berpakaian dapat berpotensi mengganggu proses tes dan bahkan berakibat pada diskualifikasi.
Lantas apakah peserta perempuan boleh memakai celana saat Tes SKD CPNS 2024 ?
Peserta harus tahu bahwa ada ketentuan khusus soal pakaian yang harus digunakan oleh peserta ketika mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Untuk peserta wanita, diperbolehkan memakai celana selama ujian SKD CPNS 2024.
Namun ada beberapa syarat yang harus diikuti.
Apabila peserta penggunaan celana tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, peserta bisa saja dilarang untuk mengikuti ujian, yang dapat berakibat pada kegagalan dalam tes SKD CPNS 2024.
Pengumuman yang berhubungan dengan Daftar Peserta, waktu, dan lokasi SKD CPNS 2024 telah dilakukan oleh masing-masing instansi secara bertahap dari tanggal 9 hingga 15 Oktober 2024.
Hal ini berarti pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 semakin dekat, dengan jadwal ujian yang akan berlangsung muali dari tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024 mendatang.
Perempuan yang menjadi peserta SKD CPNS 2024 boleh memakai celana.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan seperti:
- Celana harus panjang.
- Celana bukan jeans.
- Celana berbahan kain dengan warna gelap.
Simak inilah aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 secara lengkap berikut ini:
1. Pakaian tes skd untuk wanita
- Kemeja lengan panjan berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang (bukan jeans) atau rok berwarna hitam polos tanpa corak
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
2. Pakaian tes skd untuk wanita berhijab
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang (bukan jeans) atau rok berwarna hitam polos tanpa corak
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
- Menggunakan jilbab berwarna hitam polos (tanpa corak).
3. Pakaian tes skd untuk pria
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang (bukan jeans) berwarna hitam polos tanpa corak
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Barang yang Dibawa
Dalam mengikuti tes SKD CPNS 2024, peserta harus memperhatikan apa saja yang boleh dibawa. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang telah berlaku.
Berikut ini apa saja yang boleh dibawa saat tes SKD CPNS 2024:
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu
- Keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Barang bawaan peserta wajib dititipkan secara mandiri di tempat yang ditentukan.
Barang yang Dilarang Dibawa
Selama mengikuti tes SKD CPNS 2024, peserta juga harus memperhatikan sejumlah hal yang dilarang sebagai berikut:
- Membawa atau memakai buku, catatan, jam tangan, perhiasan, dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa senjata api atau tajam dan sejenisnya.
- memakai komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama seleksi SKD CPNS 2024 berlangsung.
- Menerima atau memberikan sesuatu dari ataupun pada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
- Keluar ruangan seleksi, kecuali sudah mendapatkan izin Panitia.
- Membawa makanan dan minuman ke ruang seleksi SKD CPNS 2024.
- Peserta dilarang merokok di ruangan seleksi.
- Menyebarkan soal seleksi lewat media apapun.
- Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Sebagai informasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahapan yang harus dilewati peserta CPNS 2024 dengan mengerjakan tes Computer Assisted Test (CAT).
Peserta SKD CPNS 2024 akan menghadapi 110 butir soal yang diujikan dalam SKD CPNS 2024.
Soal -soal tersebut terdiri atas 30 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Baca juga: Ini Beberapa Hal Penting yang Perlu Diketahui sebelum Mengikuti Tes SKD CPNS 2024
Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Aturan Perankingan dan Syarat Lolos
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.