Peredaran Kokain di Langsa

BREAKING NEWS - Polres Langsa Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Kokain

Dalam operasi pengungkapan ini, aparat Kepolisian menangkap 2 tersangka dan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1.014 gram. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH saat mewawancarai kedua tersangka kurir narkoba jenis kokain. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap kasus terbaru peredaran narkotika jenis kokain yang akan diedarkan di Kota Langsa dan sekitarnya. 

Dalam operasi pengungkapan ini, aparat Kepolisian menangkap 2 tersangka dan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1.014 gram. 

Kedua tersangka yakni MA (30), dan AB (26), tercatat sebagai warga Desa Alue Buaya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis kokain ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, dan Kasi Humas, Iptu Try Mulyono, di Aula Mapolres Pidie, Rabu (16/10/2024).

Menurut Kapolres, kedua tersangka ditangkap di perkarangan salah satu masjid di Desa Paya Gajah, Kecamatan Pereulak Barat, Aceh Timur, tanggal 28 September 2024. 

Keduanya merupakan kurir atau orang suruhan jaringan narkoba jenis kokain yang mulai beredar di wilayah Aceh ini. 

"Dari penangkapan kedua tersangka ini, Tim Ospnal Sat Resnakoba menyita 1 bungkus serbuk putih jenis kokain," ungkap AKBP Andy.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved