Peredaran Kokain di Langsa

Kokain Mulai Rambah Aceh, Kapolres Langsa Ajak Masyarakat Ikut Berantas Narkoba

Apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan mencurigkan narkotika apapun di sekitarnya, agar segera melaporkannya

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Serambi Indonesia
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH saat mewawancarai kedua tersangka kurir narkoba jenis kokain. 

Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, sambung Kapolres, juga telah dilakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 4 orang narapidana yang kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Mereka diduga turut serta secara bersama-sama melakukan kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain (pemufakatan jahat).

Keempat terduga napi tersebut yakni Zul (33) Alamat Desa Cot Nga, Kecamata  Peusangan, Bireuen, Zu (28) alamat Desa Tanjong Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh 
Utara.

Lalu, AN (47) alamat Desa Jawa Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, SA (49) alamat Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

"4 napi itu kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Lhokseumawe dengan kaaus narkoba, bahkan napi AN hukuman mati dan Zul hukuman seumur hidup," rinci Kapolres.

Harga Kokain Rp 180 Juta

Narkotika jenis kokain terbilang baru hendak diedarkan di Kota Langsa yang berhasil diungkap Polres Langsa, didapatkan oleh pelaku seharga Rp 180.000.000 per kg.

"Pengakuan tersangka bahwa harga kokain ini 1 kilogramnya Rp 180 juta," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, dalam konfrensi pers, di aula Malpores Langsa.

Dikatakan mantan Kapolres Aceh Timur ini, memang harga jual kokain ini jauh lebih murah dari harga narkotika jenis sabu-sabu, tetapi efek narkoba jenis tersebut lebih berbahaya.

"Harga kokain ini per kilogramnya memang lebih murah dari sabu-sabu, tetapi efek bagi si pemakai lebih parah, bahkan pecandunya bisa membunuh orang tuanya," jelas Kapolres.

Sementara dua tersangka yang diringkus sebagai perantara atau kurir, mengaku mendapat upah masing-masing Rp 1 juta dari tersangka SL kini masih diburu (DPO). 

"Sejauh ini kedua tersangka warga asal Bireuen ini MA dan AB ini mengaku mendapat upah Rp 1 juta dari SL untuk membawa kokain ini ke Langsa," papar AKBP Andy.

Diduga dari Lhokseumawe Hendak Diedarkan ke Langsa

Narkotika jenis kokain merupakan kasus baru yang berhasil diungkap pihak Polres Langsa jajaran Polda Aceh.

Menurut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved