Berita Banda Aceh

Biaya Penanganan Perkara di Biro Hukum Setda Aceh Diduga Tumpang Tindih

GeRAK menduga adanya indikasi pelanggaran hukum berupa tumpang tindih pembiayaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Editor: Amirullah
ist
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mempertanyakan mekanisme pengangggaran penanganan perkara pada Biro Hukum Setda Aceh

GeRAK menduga adanya indikasi pelanggaran hukum berupa tumpang tindih pembiayaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami mendapatkan informasi bahwa para pejabat pada Biro Hukum ikut menikmati anggaran jasa penanganan perkara pada Pemerintah Aceh, padahal para pejabat tersebut telah mendapat tunjangan yang sangat besar, sehingga menjadi pembiayaan ganda," kata Askhalani dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Askhalani juga menduga praktik tersebut dilakukan tanpa ada dasar hukum dan telah berlangsung lama. Karena itu, ia meminta DPR Aceh agar melakukan evaluasi terhadap penganggaran penanganan perkara di Biro Hukum Setda Aceh agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Ditutup 3 Hari Lagi, Simak Cara Daftar PPPK Lengkap dengan Syaratnya

Berdasarkan informasi, kata Askhalani, jumlah uang yang diberikan kepada para advokat tim hukum Pemerintah Aceh hanya sebesar Rp60 juta, sedangkan anggaran yang dialokasikan selama ini untuk setiap perkara mencapai Rp100 juta.

"Ada sekitar Rp40 juta setiap perkara yang dinikmati secara cuma-cuma oleh pejabat Pemerintah Aceh. Adapun besaran jumlah yang diterima para pejabat sama dengan yang diterima masing-masing advokat," jelasnya.

Untuk mengatasi kebocoran anggaran tersebut, Askhalani meminta agar ke depan pembiayaan penanganan perkara pada Pemerintah Aceh dilakukan skema penggajian saja.

“Sehingga akan sangat menghemat anggaran daerah,” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved