Paman Rudapaksa Keponakan di Solo, Dilakukan Sejak 2020 hingga Korban Hamil 4 Bulan

“Yang pasti saya mengajak. Biasa ayo. Tidak mengatakan apa-apa. Tidak mengancam. Saya ajak gitu aja,” ucap Y, Kamis (17/10/2024),

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin
Tersangka pelecehan seksual warga Pasar Kliwon berinisial Y (46) saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (17/10/2024). 

Korban kemudian dibelikan test pack dan hasilnya positif hamil.

“Saat bepergian ada kecurigaan ada perubahan perilaku sehingga orang tuanya memutuskan membelikan test pack," tandasnya.

Iwan Saktiadi mengatakan korban dirudapaksa hampir setiap hari di tempat yang berbeda-beda.

"Yakni di rumah korban dan rumah pelaku disaat situasi rumah sedang sepi," terangnya.

Keluarga yang mengetahui aksi bejat pelaku melapor ke ketua RT dan ketua RW.

 "Setelah diperiksa, dia sempat kabur selama dua hari. Kemudian kita dalami lagi dari pihak korban dengan didampingi keluarga. Dimana akhirnya korban bercerita dengan apa yang dia alami," bebernya.

Akibat perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.

Kasus ini mendapat atensi dari Pemkot Solo yang berjanji akan mendampingi pemulihan mental korban.

"Proses pengembalian mental korban. Serta memastikan kondisi kehamilan korban aman. Karena mengingat usainya yang masih sangat belia," pungkasnya.

Baca juga: Tips Belajar Efektif untuk Persiapan Ujian CPNS

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan Terapung di Laut Aceh Selatan, Diduga Rohingya

Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Paman Rudapaksa Ponakan di Pasar Kliwon Solo 4 Tahun Baru Terungkap, Ancam Bakal Aniaya Korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved