Berita Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Minta Pemko Beri Perhatian Khusus untuk Anak Penyandang Disabilitas

"Karena anak penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi oleh...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad MPd . 

"Karena anak penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi oleh negara, dalam hal ini oleh pemerintah," ujarnya.

Laporan Muhammad Nazar | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad MPd mengatakan, anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terhadap perlakuan kurang baik dan dalam tumbuh kembangnya akan sangat sulit di lingkungan masyarakat. 

Maka, katanya, sudah sepantasnya anak penyandang disabilitas diberikan perhatian khusus dari Dinsos Banda Aceh dalam memberikan perlindungan bagi anak disabilitas tersebut.

Warga negara, lanjut Musriadi, termasuk dalam hal ini anak penyandang disabilitas, diberikan jaminan oleh negara ini, dengan mewajibkan pemerintah untuk melindungi hak warga negara, termasuk anak penyandang disabilitas agar dapat tumbuh berkembang dan bermartabat dalam kehidupan bermasyarakat.

"Karena anak penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi oleh negara, dalam hal ini oleh pemerintah," ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional menyebutkan, anak penyandang disabilitas sangat berbeda dengan anak-anak lainnya dalam menjalani kehidupan secara penuh, anak penyandang disabilitas lebih rentan dari diskriminasi.

Maka dalam hal ini, negara telah berkomitmen secara tegas 
memperhatikan anak penyandang disabilitas dengan mengeluarkan 
Peraturan Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan 
Anak Nomor 4 tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

"Kita berharap Pemko perlindungan khusus bagi menyusun rencana aksi yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, 
dan kemampuan daerah dalam pelaksanaan  perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas," paparnya.

Ia mengungkapkan, Data dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh, menyatakan bahwa Banda Acehsaat ini merupakan daerah di Provinsi Aceh yang paling banyak memiliki anak penyandang disabilitas.

"Ini merupakan masalah yang harus menjadi perhatian khusus pemko dalam memperhatikan kondisi dan situasi anak penyandang disabilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar mereka," ujar Musriadi.

Baca juga: Farhan, Anggota DPRK Lhokseumawe Jadi Pemateri Pelatihan di Fakultas Adab & Humaniora UIN Ar-Raniry

Adapun Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat adalah sebagai berikut:


1. Pasal 5 Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan 
kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan 
penghidupan.
2. Pasal 6 Setiap penyandang disabilitas berhak untuk meperoleh :
a. Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan 
jenjangpendidikan.
b. Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis 
dan derajat kecacatan, pendidikan dankemampuannya.
c. Perlakuan yang sama untuk berperan dalam 
pembangunandan menikmati hasil-hasilnya. 
d. Aksibilitas dalam rangka kemandiriannya.
e. Rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf 
kesejahteraan; dan
f. Hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, 
kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama bagi 
penyandang disabilitas anak dalam keluarga dan 
masyarakat.

Adapun kewajiban pemerintah dalam hal melindungi anak 
penyandang disabilitas tercantum dalam pasal 91 Undang–undang 
No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang meyatakan bahwa :17 “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi 
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.(*)
 

Baca juga: Besok, Tiga Pimpinan Definitif DPRK Aceh Jaya Dilantik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved