Breaking News

Kajian Islam

Calon Bupati Bagi-bagi Uang Agar Dipilih, Terima atau Tolak? Buya Yahya Bagikan Opsi yang Terlanjur

Bagaimana hukumnya menerima uang dari paslon kepala daerah dan bagaimana pula apabila uangnya sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya melarang anda menerima uang atau amplop dari para calon kepala daerah. 

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum menerima uang dari para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Masyarakat Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi. Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari lalu, kali ini akan diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun. 

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Menjelang hari pemungutan suara, tak dipungkiri akan ada pasangan calon atau paslon yang membagikan uang kepada rakyat dengan harapan dapat memilih mereka pada hari pencoblosan nanti. 

Umumnya, uang tersebut dibagikan secara terang-terangan atau bahkan dilakukan pada pagi hari yang disebut sebagai serangan fajar, istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara.

Terkait hal tersebut, bagaimana hukumnya menerima uang dari paslon kepala daerah dan bagaimana pula apabila uangnya sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari?

Baca juga: Buya Yahya Tegaskan Tunda Bayar Utang, Padahal Sudah Mampu, Itu Tergolong Dosa Besar, Takkan Berkah

Pendakwah Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV mengatakan, apabila ada calon Bupati yang memberikan amplop kepada anda, sebaiknya jangan diterima.

"Kalau ada Bupati calon Bupati memberikan amplop kepada anda jangan diterima," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com, Sabtu (19/10/2024).

Larangan menerima uang dari paslon bukan tanpa alasan, menurut Buya, apabila anda menerima uang tersebut, itu artinya anda juga ikut serta mengundang dia untuk berbuat jahat kelak apabila dia terpilih menjadi kepala daerah.

Dalam hal ini dikhawatirkan dia mengambil uang negara, dimana uang tersebut digunakan untuk menggantikan uang yang pernah dibagi-bagikannya kepada masyarakat pada masa kampanye.

"Kasihan dia nanti, kalau dia terpilih jadi Bupati, itu mengundang dia berbuat jahat, karena duitnya harus dibayar lagi sama dia, tentu dari mana dia dapat duit?," lanjut Buya Yahya.

Maka dalam praktik bagi-bagi uang yang dilakukan calon kepala daerah sebaiknya masyarakat cerdas dan tidak mau menerimanya. 

Baca juga: Buya Yahya Ingatkan Jangan Ucap Kalimat Ini kepada Pasangan, Bisa Menyakiti Hati, Suudzan pada Allah

Apabila anda menerima uang tersebut, dikhawatirkan hati anda pasti akan terbeli dan terpaksa memilih dia bukan mengikuti kata hati.

"Kalau terima amplopnya, itu takut hati anda terbeli dari Anda khianat, seharusnya tidak Anda pilih jadi memilih gara-gara ngasih duit jadinya anda pilih dia. Jangan diterima di saat diberi," tegasnya. 

Lantas bagaimana jika anda sudah terlanjur menerima dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved