Pilkada Pidie Jaya

Diduga Sebarkan APK Saat Zikir Sirul Mubtadin, Kuasa Hukum Mulia Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Potensi pelanggaran ini patut diadukan ke Panwaslih dikarenakan tahapan Pilkada berupa kampanye belum dilakukan sementara

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Dok pribadi
Tim Hukum Paslon Mulia, Muhammad Iqbal Faraby SH. SERAMBINEWS.COM/Dok Pribadi 

 

Potensi pelanggaran ini patut diadukan ke Panwaslih dikarenakan tahapan Pilkada berupa kampanye belum dilakukan sementara 


Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Diduga telah terjadi penyebaran beberapa Alat Peraga Kampaye (APK) pada momen Haul ke 5 majelis zikir Sirul Mubtadin pada Sabtu (9/10/2024) lalu oleh tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urot 1 atau Sabar.

Buntut dugaan ini, tim kuasa hukum Paslon Nomor urut 2, Mulia melaporkan tindakan dugaan Pilkada ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Senin (21/10/2024).

'Ada beberapa APK yang diduga kuat melanggar Pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh tim Paslon nomor 1 yaitu mulai penyebaran kartu nama Paslon disebarkan, penyebutan Paslon di atas pentas dengan kondisi di tengah ribuan jamaah zikir dan doa bersama," sebut Iqbal M Iqbal Faraby SH dan Sayed Mahathir SK Dan Rekan selaku tim kuasa hukum Paslon Mulia kepada Serambinews.com, Senin (21/10/2024).

Potensi pelanggaran ini patut diadukan ke Panwaslih dikarenakan tahapan Pilkada berupa kampanye belum dilakukan sementara dugaan pelanggaran telah dilakukan sehingga dalam hal ini potensi terjadi kecurangan maka harus ditindak.

Hal ini demi tegaknya tahapan Pilkada secara baik serta menjunjung tinggi aturan yang telah disepakati bersama.

Karenanya, Panwaslih musti bertindak tegas. Sebab hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota (PKPU No.13 tahun 2024).

'Dimana acara tersebut izin keramaiannya diketahui hanya untuk Haul Sirul Mubtadin tapi faktanya telah dimanfaatkan oleh salah satu paslon untuk memuat unsur kampanye dalam kegiatan dimaksud secara terang-terangan,"ujarnya M Iqbal Faraby SH 

Menurut Iqbal,  tindakan paslon tersebut telah bertentangan dengan Pasal 36 PKPU No.13 Tahun 2024 karena paslon yang melakukan kampanye dalam acara Haul serta tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian untuk melakukan pertemuan tatap muka dan dialog (kampanye) dengan tembusan disampaikan kepada KPU Kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/kota.

Ini kampanye ilegal dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum dan merugikan masyarakat.

Kampanye tersebut juga telah menggganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum dalam tahapan pelaksaanaan Pilkada di Pijay banyak hal yang di langgar mulai dari pembagian kartu salah satu calon nomor urut 1 kepada jamaah, memakai rompi satgas paslon, dan pelanggaran lain berupa oenyembutan Paslon di hadapan ribuan jamaah. 

'Panwaslih dan KIP   perlu segera mengambil sikap dan tindakan tegas agar potensi pelanggaran tidak berulang dilakukan oleh Paslon. Manapun,"ujarnya.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Panwaslih Pijay, Tgk Darwis kepada Serambinews.com,Senin (21/10/2024) mengatakan, dari informasi, siang ini pihak kuasa hukum Mulia secara resmi menyerahkan laporan secara resmi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved