Berita Aceh Selatan

Polda Tegaskan Keberadaan Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni TPPO, Begini Penjelasannya

"Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhanhaji untuk dibawa ke daratan,” ungkap Joko.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Dok Humas Polres Aceh Selatan
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto saat melakukan konferensi pers Polda Aceh, Senin (21/10/2024). 

Kemudian, dari Andaman ke Malaysia, etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu. 

Diketahui, jumlah awal etnis Rohingya ada 216, tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp 20 juta, tetapi yang disetor baru Rp 10 juta untuk ongkos jalan.

"Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana perdagangan manusia," kata Ade Harianto.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang.

Lalu, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan,” tutur Ade. 

“Sedangkan penanganan etnis Rohingya, akan dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya," ujarnya.

Ade berharap, ke depan agar tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan yang memanfaatkan situasi dengan menjadi bagian dari penyelundupan manusia.

"Apalagi, sanksi hukum yang diterapkan terhadap kasus TPPO tersebut sangat berat," pungkasnya.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved