Aceh Besar
Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBK, Pj Bupati Iswanto: Ada 4 Prioritas Pembangunan di Tahun 2025
Sedangkan arah kebijakan untuk ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi Aceh Besar yang ditargetkan pada tahun 2025 sebesar 4,30 persen...
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM menyampaikan tentang empat (4) prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Iswanto dalam sambutannya pada Rapat Paripurna ke-12 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2025, di ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (22/10/2024).
Iswanto menyebutkan, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengusung tema 'Memantapkan Reformasi Birokrasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Meningkatkan Pengembangan Kawasan Unggulan Yang Berkelanjutan' dengan empat prioritas pembangunan yang meliputi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pelayanan dasar yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan, serta reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan dan keistimewaan Aceh.
Sedangkan arah kebijakan untuk ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi Aceh Besar yang ditargetkan pada tahun 2025 sebesar 4,30 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026, pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 74,48 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) Tahun 2023-2026, dan pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 5,97 persen.
Selanjutnya tingkat kemiskinan sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026, pada tahun 2025 menurun menjadi 12,55 persen, dan indeks gini atau tingkat ketimpangan pengeluaran sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026 ditargetkan di tahun 2025 sebesar 0,306 persen.
"Sementara arah kebijakan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 terdiri dari arah kebijakan pendapatan daerah, arah kebijakan belanja daerah dan arah kebijakan pembiayaan daerah," ujar Iswanto.
Sosok nomor satu di Pemkab Aceh Besar itu menambahkan, kebijakan keuangan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Pemkab Aceh Besar harus melakukan harmonisasi atau penyelarasan dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pusat.
Sesuai dengan dokumen tersebut, Pemerintah Pusat telah menetapkan bahwa wilayah Aceh berada di kwadran IV yaitu daerah dengan belanja daerah tinggi tetapi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi rendah. Karena itu, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa kebijakan fiskal untuk wilayah Aceh khususnya Kabupaten Aceh Besar.
Kebijakan fiskal yang pertama adalah penguatan kapasitas fiskal melalui kebijakan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang asimetris, dimana harus meningkatkan kualitas belanja (spending better) melalui peningkatan belanja produktif, yaitu penguatan tata kelola transfer keuangan ke daerah.
Penguatan TKD yang dilakukan oleh pusat adalah peningkatan dau earmarked, dana desa yang harus difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas dan disiplin pemenuhan belanja wajib daerah (mandatory spending), penargetan belanja modal dan penguatan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) untuk meningkatkan kapasitas belanja pemerintah daerah.
Sementara kebijakan fiskal yang kedua yaitu penguatan optimalisasi pad (collecting more) yaitu perpajakan daerah digunakan sebagai instrumen dalam memperbaiki iklim investasi di daerah. kebijakan perpajakan daerah (pajak kabupaten dan retribusi kabupaten) yang dilakukan dapat berupa pemberian insentif perpajakan dan optimalisasi pemungutan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sedangkan kebijakan fiskal yang ketiga yaitu penguatan pembiayaan (innovative financing) serta mendorong penguatan kualitas belanja daerah (spending better) melalui perbaikan belanja yang produktif baik kualitas maupun kuantitas, dalam rangka penguatan investasi di daerah maupun perbaikan kualitas layanan publik di daerah.
Untuk menselaraskan kebijakan fiskal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Iswanto mengatakan, Pemkab Aceh Besar memprioritaskan beberapa kebijakan keuangan daerah pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan pertamanya adalah kebijakan pendapatan daerah, yaitu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan elemen yang penting peranannya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan umum sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yaitu dengan meningkatkan manajemen tata-kelola pemungutan dan penerimaan pendapatan daerah sesuai qanun Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PKRK), yang telah disahkan serta memanfaatkan teknologi informasi yang terus berkembang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.