Breaking News

Berita Bener Meriah

10 Hektare Hutan Lindung Dirambah

"Kami meminta masyarakat untuk tetap memantau aktivitas perambahan itu.” ISMAHADI, Kepala RPH Bidin

Editor: mufti
IST
ILUSTRASI Hutan Lindung Dirambah 

"Kami meminta masyarakat untuk tetap memantau aktivitas perambahan itu.” ISMAHADI, Kepala RPH Bidin

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sebanyak 10 hektare hutan lindung di Kampung Kepies, Kecamatan Permata, Bener Meriah, gundul akibat dirangkah oknum tak bertanggung jawab.

Reje Kampung Kepies, Usman, menuturkan, jika perambahan hutan itu terus dibiarkan akan memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat di wilayah Kecamatan Permata.

"Ada sekitar 10 hektare wilayah hutan lindung di daerah kami yang sudah dirambah. Itu dilakukan oleh oknum yang berasal dari luar kampung," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima TribunGayo.com, Rabu (23/10/2024).

Menanggapi laporan masyarakat itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Selasa (22/10/2024), langsung menurunkan tim patroli yang terdiri dari personel Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Bidin ke lokasi.

Saat di lapangan, pihak RPH memang tidak menemukan adanya para pelaku. Tapi mereka menemukan titik lokasi perambahan hutan tersebut. Pihak KPH Wilayah III Aceh berharap agar masyarakat memantau situasi.

Pihak KPH akan menindak tegas para pelaku perambah hutan serta gencar akan melakukan patroli guna melindungi hutan lindung di kawasan itu. "Kami meminta masyarakat untuk tetap memantau aktivitas perambahan itu. Jika para oknum tersebut kembali beraktivitas, segera laporkan kepada kami, agar tindakan tegas dapat segera diambil," tandas Kepala RPH Bidin, Ismahadi.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak oknum-oknum yang merusak hutan lindung wilayah Permata. Sementara hasil temuan itu, kata Ismahadi, akan dilaporkan secara resmi ke Polres Bener Meriah.

Pihaknya juga memastikan kasus itu ditindaklanjuti secara hukum dan tidak diabaikan oleh Polisi. Karena, menurutnya, perambahan hutan ini merupakan masalah yang serius karena sudah memperburuk kondisi ekosistem.

Jika kerusakan ini terus berlanjut, tentu masyarakat yang akan menghadapi masalah serius. Seperti kekurangan air serta meningkatnya risiko bencana alam. Tentu ini bukan hanya ancaman lokal, tapi dampaknya akan terasa hingga ke masyarakat luas.

"Perusakan hutan di daerah hulu air (ulu ni weh) bisa menyebabkan bencana seperti banjir bandang yang mengancam masyarakat luas," sebutnya 

Karena itu, perlu kolaborasi semua pihak untuk mencegah perusakan hutan. Seluruh pemangku kepentingan harus berperan aktif dalam pemberantasan perusakan hutan. "Begitu juga pengulu uten (Penghulu Hutan) harus mengatur tata kelola hutan dengan sanksi hukum adat bagi pelanggar," tandas Ismahadi.(b)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved