Breaking News

Sabang

ASN Dilarang Berkomentar dan Membagikan Konten Kampanye di Pilkada 2024

Ketua Panwaslih Pilkada Kota Sabang, Dasrul Rinaldi, menegaskan bahwa netralitas ASN sangat krusial untuk menjaga integritas proses demokrasi...

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Flayer penjelasan terkait netralitas ASN di Pilkada 2024. ASN Dilarang Berkomentar dan Membagikan Konten Kampanye di Pilkada 2024. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam aktivitas kampanye Pilkada 2024, termasuk memberikan komentar atau membagikan konten kampanye di media sosial. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Surat Keputusan dari lima lembaga negara.

Kelima lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang secara tegas menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN selama proses demokrasi berlangsung.

Ketua Panwaslih Pilkada Kota Sabang, Dasrul Rinaldi, menegaskan bahwa netralitas ASN sangat krusial untuk menjaga integritas proses demokrasi.

"ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ini termasuk memberi komentar, menyukai, atau membagikan konten yang berhubungan dengan kampanye di media sosial," ujar Dasrul, Kamis (24/10/2024).

Dasrul juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga hukuman disipliner, yang bisa memengaruhi karier ASN yang bersangkutan.

"Kami mengimbau agar seluruh ASN di Kota Sabang menjaga netralitasnya selama Pilkada berlangsung, karena peran mereka adalah melayani publik secara profesional tanpa berpihak," tambahnya.

Panwaslih, lanjut Dasrul, akan terus memantau aktivitas media sosial ASN di Sabang untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap netralitas. Jika ada pelanggaran, Panwaslih akan menindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Ketegasan ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada yang jujur dan adil, serta memastikan bahwa ASN tetap menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat tanpa pengaruh dari kepentingan politik," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved