Istri Aipda Wibowo Bongkar Luka Anak, Bukan Akibat Dipukul Bu Guru Supriyani Tapi Jatuh di Sawah
Menurut pengacara Supriyani, Andre Darmawan, awalnya anak tersebut mengaku luka di pahanya akibat jatuh di sawah.
SERAMBINEWS.COM - Istri Aipda Wibowo Hasyim, Nurfitriana, menjadi sorotan setelah anaknya diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kasus ini memicu perhatian publik dan menyita perhatian media.
Menurut pengacara Supriyani, Andre Darmawan, awalnya anak tersebut mengaku luka di pahanya akibat jatuh di sawah.
Namun, setelah didesak oleh ayahnya, Aipda Wibowo Hasyim, anak tersebut mengubah pengakuan dan menyatakan, ia dianiaya oleh Supriyani.
“Ditanya ibu korban, awalnya anak ini mengakunya jatuh di sawah. Kemudian ayahnya tidak percaya akhirnya didesak, kemudian anak ini akhirnya membuat pengakuan yang berbeda bahwa ia dianiaya oleh ibu Supriyani,” kata Andre Darmawan, dikutip dari Youtube Kompas TV pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan Supriyani ke pihak kepolisian, yang berujung pada penahanan guru honorer itu.
Sementara itu, wali kelas korban, Lilis, menegaskan dirinya tidak melihat adanya insiden pemukulan.
Namun, kesaksian Lilis tidak dipertimbangkan oleh penyidik dan kejaksaan, yang lebih mengutamakan pengakuan anak sebagai barang bukti.
Pada proses mediasi, Nurfitriana awalnya tidak memaafkan Supriyani.
Namun, setelah memberikan maaf, ia merasa tidak terima ketika mendengar, Supriyani meminta maaf dengan tidak ikhlas.
Hal ini mendorong Nurfitriana dan suaminya untuk melanjutkan proses hukum.
Kades Sebut Sosok Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani Kanit Reskrim
Fakta baru diungkapkan oleh Kepala Desa Wonua Raya, Kabupaten Konawe Selatan, Rokiman terkait kasus guru honorer, Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi.
Sebagai informasi, ayah korban merupakan Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Sementara, fakta baru yang diungkapkan oleh Rohiman terkait isu uang damai sebesar Rp50 juta yang disebut diminta oleh Aipda Wibowo Hasyim kepada Supriyani.
Namun, kata Rohiman, ternyata sosok yang meminta uang damai bukan ayah korban tetapi Kanit Reskrim Polsek Baito.
Adapun hal ini disampaikan oleh Rohiman dalam sebuah video yang diterima Tribun Sultra pada Kamis (24/10/2024).
Dalam pengakuannya, Rohiman mengaku awalnya dia diminta untuk menjadi mediator terkait mediasi antara Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim.
Namun, sambungnya, mediasi itu ternyata tidak membuahkan hasil.
"(Mediasi) tidak membuahkan hasil, dalam artian masih minta waktu untuk berdamai," tuturnya.
Selanjutnya, Rokiman menyebut suami Supriyani, Katiran mendatanginya untuk menanyakan perkembangan perkara yang menjerat istrinya.
Lalu, dia mengatakan kepada Katiran untuk menunggu kabar dari Polsek Baito.
Lantas, Rokiman pun mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan perkara yang menjerat Supriyani kepada Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim Polsek Baito, kata Rokiman, menyebut mediasi belum menemui titik temu karena keluarga korban belum memaafkan Supriyani.
Beberapa waktu kemudian, Rokiman mengaku kembali didatangi oleh suami Supriyani agar mempercepat proses kasus yang menjerat istrinya tersebut.
Setelah itu, dia menyebut Katiran telah menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta untuk uang damai.
"Setelah itu, Pak Kanit menyampaikan belum mau pak. Kemudian saya kembali ke bapak Katiran berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta," katanya.
Lantas, Rokiman kembali mendatangi Polsek Baito dan bertemu dengan Kanit Reskrim kembali.
Saat bertemu, dia menyebut Kanit Reskrim Polsek Baito memberikan isyarat angka lima menggunakan tangan.
Namun, Rokiman awalnya tidak memahami maksud isyarat tersebut. Lalu, Kanit Reskrim tersebut menjelaskan agar disediakan uang sebesar Rp50 juta.
"Kemudian muncul tangan angka lima, Setelah itu saya tanya, ini lima apa pak. Lima ratus atau lima juta. Bukan pak ini lima besar (Rp50 juta -red)," katanya.
Rokiman pun kemudian menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.
Hanya saja, pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.
Sebelumnya, Supriyani menyebut ada permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang diketahuinya dari Rokiman.
Kepala desa yang membantu memediasi kasus tersebut menyampaikan orangtua korban mau berdamai, jika guru Supriyani siap membayar Rp50 juta.
"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orangtua murid, tapi orangtuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," ungkap guru Supriyani.
Di sisi lain, Aipda Wibowo Hasyim membantah telah meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” tandasnya.
Penahanan Supriyani Ditangguhkan
Di sisi lain, Supriyani sempat ditahan di Rutan Perempuan Kelas III, Kendari, Sulteng pada 16 Oktober 2024 lalu.
Namun, pada Selasa (22/10/2024), penahanan terhadap dirinya ditangguhkan.
Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Dalam penangguhan penahanan ini, ada tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.
Sementara, saat keluar dari rutan, Supriyani langsung disambut tangis oleh keraba dan rekan-rekannya yang sudah menunggu di luar pintu rutan.
Mereka pun menangis histeris saat Supriyani keluar dari rutan.
"Ya Allah, ya Allah, ya Allah," teriak seorang perempuan.
Sosok yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu langsung memeluknya sembari menangis.
Supriyani juga tampak tidak bisa menahan tangisnya ketika keluar dari rutan.
Selain rekan sejawat, suami Supriyani pun turut ikut menjemputnya bersama anggota lembaga bantuan hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mendampinginya.
Jalani Sidang Perdana, Supriyani Ungkap Harapannya Lulus Seleksi PPPK
Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berharap proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini tak menghalangi dirinya lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, guru SD di Kecamatan Baito ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Supriyani sempat ditahan selama satu pekan di Lapas Perempuan III Kendari.
Penahanannya berhasil ditangguhkan, Selasa (22/10/2024).
Diwartakan TribunnewsSultra.com, meski saat ini kasus hukumnya masih berjalan, Supriyani tetap tak kehilangan semangat.
“Harapan saya, semoga proses PPPK berjalan dengan baik dan saya bisa lulus menjadi PPPK,” kata Supriyani usai menjalani sidang perdana, Kamis (24/10/2024).
Ia juga bersyukur atas dukungan yang diterimanya dari keluarga, rekan sejawat, dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Supriyani juga mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang ia terima dari keluarga, rekan guru, dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Adapun dalam sidang pertama ini, PGRI Konawe Selatan maupun Kota Kendari beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel.
Mereka hadir untuk menyuarakan keadilan bagi Supriyani supaya dibebaskan tanpa syarat.
Dalam memberikan dukungan, mereka membawa poster bertuliskan "Save Guru, Save Supriyani".
Konsorsium pemuda mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Baito juga ikut mendukung Supriyani dengan melakukan aksi damai di depan PN Andoolo.
Di sisi lain, kuasa hukum Supriyani, Samsuddin berujar, sebelum sidang pertama berlangsung, sempat ada mediasi antara Supriyani dan pelapor.
Namun, tak ditemukan titik temu sehingga proses persidangan tetap dilangsungkan.
Baca juga: Mahasiswa USK Ciptakan Scrub dari Cangkang Tiram dan Minyak Nilam
Baca juga: Dari Darussalam hingga Lampaseh, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok
Kabar Gembira, Mendikdasmen Usul Tunjangan Guru Honorer Ditambah Jadi Rp 500.000 per Bulan |
![]() |
---|
Pemkab Abdya Harap Guru Dayah Tak Hanya Mampu Mengajar Kitab Kuning, Tapi Juga Cakap Bidang Ini |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Dosen Unimal, Sosialisasi Media Handycraft Kreatif Kepada Guru SD |
![]() |
---|
Inspiratif! Guru Ngaji Jadi Kepala Kemenag Abdya, Pernah Tinggal di Masjid, Begini Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.