Kabar Gembira, Mendikdasmen Usul Tunjangan Guru Honorer Ditambah Jadi Rp 500.000 per Bulan

Diharapkan apabila disetujui, realisasi pemberian tunjangan dari Rp 300.000 menjadi Rp 500.000 akan dilakukan pada 2026 mendatang.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar dari akun YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/8/2025) malam. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya mengusulkan penambahan nominal tunjangan untuk guru honorer.

Hal itu diungkapkan Mu'ti usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/8/2025) malam.

"Kami kan mulai mengalokasikan anggaran untuk guru honorer yang kemarin sudah kita berikan Rp 300.000 itu kita usulkan untuk ditambah menjadi Rp 500.000 per guru, per bulan," kata Mu'ti dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/8/2025).

Mu'ti menuturkan, usulan itu sudah disampaikan ke Komisi X DPR untuk dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

 

Jika disetujui, akan direalisasikan di 2026

Diharapkan apabila disetujui, realisasi pemberian tunjangan dari Rp 300.000 menjadi Rp 500.000 akan dilakukan pada 2026 mendatang.

 
"Jumlah penerimanya akan kami data lagi. Karena kan sebagian guru honorer juga ada yang nanti diangkat menjadi ASN, ada yang jadi PPPK," ujarnya.

Selain meminta tambahan untuk tunjangan guru, Mu'ti juga meminta tambahan anggaran untuk menaikkan nominal penerimaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Serta perluasan manfaat PIP dari yang awalnya hanya SD hingga SMA sederajat kini ditambah agar bisa diterima oleh siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  

Tambahan dana PIP

"Nominalnya kami usulkan Rp 450.000 per siswa per tahun. Nah untuk jumlah penerimnya berapa kami akan sesuaikan dengan alokasi yang nanti dibicarakan lagi antara kami dan Komisi X DPR termasuk nanti dengan Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Terkait usulan tambahan dana PIP untuk jenjang SD dan SMP sebelumnya Mu'ti mengungkapkan besaran saat rapat Komisi X beberapa waktu lalu.

"Mempertimbangkan peningkatan harga-harga dan memastikan dukungannya mencukupi untuk SD, dari Rp 450.000 per siswa per tahun menjadi Rp 600.000 per siswa per tahun," kata Mu'ti dikutip dari Tv Parlemen, Selasa (26/8/2025).

"Untuk SMP, dari Rp 750.000 per siswa per tahun menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun," jelas Mu'ti.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved