Perusahaan Raksasa Tekstil PT Sritex Bangkrut, Pailit Tak Mampu Lunasi Utang 42,91 Juta Dollar AS

Pailit adalah kondisi di mana debitur tidak sanggup membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo.

Editor: Faisal Zamzami
Wikimedia Commons/Almuharam
Kantor pusat dan kawasan industri PT Sri Rejeki Isman Tbk. Sritex dinyatakan pailit. 

SERAMBINEWS.COM - Perusahaan raksasa di bidang tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024).

Pailit adalah kondisi di mana debitur tidak sanggup membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo.

Pernyataan PT Sritex pailit itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Perkara tersebut mengadili termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).  

Putusan itu sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi mengonfirmasi putusan yang menyatakan PT Sritex pailit.

Haruno mengatakan, putusan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid itu mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata dia.

Kronologi PT Sritex pailit

Kasus kepailitan PT Sritex awalnya diketahui ketika perusahaan tersebut berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dikutip dari Kompas.com (2021), Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya yang diajukan oleh CV Prima Karya pada 6 Mei 2021.

"Terhitung sejak hari ini, ditetapkan PKPU Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Termohon I), PT Sinar Pantja Djaja (Termohon II), PT Bitratex Industries (Termohon III), dan PT Primayudha Mandirijaya (Termohon IV) untuk jangka waktu 45 hari sejak putusan diucapkan," kata Kuasa Hukum Sritex Patra M. Zen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021). 

Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya resmi berstatus PKPU.

Di saat yang bersamaan, nilai utang Sritex saat itu mencapai Rp 5,5 miliar dan menanggung 17.000 pekerja.


Meski begitu, ekspor Sritex masih meningkat 8,2 persen pada 2020 di tengah penurunan nilai ekspor Jawa Tengah.

Gugatan ini mulanya dilayangkan oleh CV Prima Karya yang merupakan kontraktor pabrik Sritex beserta anak usahanya selama beberapa tahun terakhir pada 19 April 2021.

 

Gugatan PT Indo Bharat Rayon

Tak sampai di situ, Sritex kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Kali ini, PT Indo Bharat Rayon mengeklaim bahwa Sritex tidak memenuhi kewajibannya membayar utang yang telah disepakati.

Perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024 dan dikabulkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Rabu (23/10/2024).

Pengabulan perkara tersebut juga membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022.

 

Utang Sritex

Dikutip dari Kontan, kenaikan utang Sritex usaha jangka pendek sebesar 11,61 juta dollar Amerika Serikat pada kuartal pertama 2024.

Pada akhir Maret 2024, total utang usaha jangka pendek Sritex mencapai 42,91 juta dollar AS.

Angka itu terus naik jika dibandingkan pada penghujung Desember 2023 di mana utang Sritex sebesar 31,86 juta dollar AS.

Sebenarnya, kemampuan Sritex untuk membayar utang jangka pendek dengan kas yang tersedia sudah mulai mengkhawatirkan sejak Desember 2020.

Hal itu dilihat dari kas setara kas Sritex yang hanya berjumlah 187,64 juta dollar AS sedangkan utang jangka pendeknya mencapai 398,35 juta dollar AS.

Dilansir dari Kontan, Sritex kesulitan membayar utang jangka pendek karena arus kas Sritex yang tercatat negatif pada 2020.

Sementara aset jangka pendek Sritex yang berasal dari piutang usahanya masih cukup besar. Sekilas dari sisi likuiditas, hal ini tidak ada masalah.

"Artinya, pendapatan dan laba bersihnya SRIL itu tidak bersifat tunai, masih bersifat komitmen saja sehingga menyebabkan piutangnya jadi naik," kata Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat.

Dengan kondisi pandemi yang berkepanjangan dan keraguan pelanggan Sritex bisa melunasi piutang-piutang usaha perusahaan, hal itu membuat perusahaan raksasa di bidang tekstil ini kesulitan membayar utang-utang jangka pendeknya karena pendapatan Sritex rata-rata tidak bersifat tunai.

"Jadi, kalau ditelaah kembali masalah besarnya Sritex adalah perusahaan tidak bisa menagih piutang-piutang dari pelanggannya sehingga menyebabkan perusahaan kesulitan membayar utang-utang jangka pendeknya," ujar Teguh.

Di sisi lain, Teguh menyebutkan kenaikan utang-utang jangka pendek emiten berkode saham SRIL ini karena perusahaan memanfaatkan momentum di tengah penurunan harga akibat pandemi Covid-19.

"Hanya saja, sampai hari ini masalah pandemi belum usai mengakibatkan bahan baku yang yang sudah menumpuk itu tidak bisa diolah juga karena permintaan tekstil turun sekarang ini," tandasnya.

 

Baca juga: Resmikan Posko Badan Pemenangan, Mualem-Dek Fadh di Peusijuek Tiga Ulama Besar

Baca juga: Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janin Bayinya, 3 Kali Dipaksa Suami Siri Minum Obat Aborsi

Baca juga: Istri Aipda Wibowo Bongkar Luka Anak, Bukan Akibat Dipukul Bu Guru Supriyani Tapi Jatuh di Sawah

Sudah tayang di Kompas.com: Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit karena Tak Mampu Lunasi Utang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved