Ronald Tannur Belum Dieksekusi Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Masih Tunggu Dokumen MA

"Kami masih menunggu rilis dokumen resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Belum diunggah dari laman resmi Mahkamah Agung."

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Meskipun demikian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan, eksekusi fisik belum dapat dilakukan karena masih menunggu dokumen resmi dari Mahkamah Agung.

"Kami masih menunggu rilis dokumen resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Belum diunggah dari laman resmi Mahkamah Agung." Demikian kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024). 

Mia menambahkan, setelah menerima putusan resmi, Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi fisik sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selain ini, pihak Kejaksaan tidak terlalu khawatir dengan keberadaan Ronald Tannur.

Sebab, sejak Agustus 2024, imigrasi telah mengeluarkan perintah cekal terhadap anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut.

"Imigrasi telah mengeluarkan cekal yang berlaku selama enam bulan," ujar dia.

MA sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur, yang terbukti menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Putusan ini membatalkan keputusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat pertama. 

"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya pada Rabu (23/10/2024).

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia, baik berdasarkan dakwaan pertama, kedua, maupun ketiga.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Darwis, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Nasib 3 Hakim Terjerat Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur, Jadi Tersangka hingga Terancam Diberhentikan

Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap perkara Gregorius Ronald Tannur ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.  

Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, ketiganya di tahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.

"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," katanya dikonfirmasi Kamis (24/10/2024). 

Kejati Jatim, menurut dia, hanya menjalankan perintah Kejagung dalam proses penahanan tersebut.

Lagipula locus perkara ketiganya juga berada di Surabaya. 

 "Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang. Jadi tidak ada kendala," ujarnya.

Seperti diberitakan, hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

Selaku penerima suap, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai tersangka pemberi suap dan sekarang ditahan di Rutan Salemba.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiga hakim ditangkap Rabu (23/10/2024) di Surabaya.

 Tim gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang tunai puluhan miliar rupiah sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).  

Dia divonis bebas pada Juli 2024.

Vonis itu memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.  

Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) memecat ketiga hakim itu karena telah melakukan pelanggaran etik.

Baca juga: Kafilah FASI Aceh Bertolak ke Bekasi Ikuti FASI Nasional usai Mendapat Dukungan dari Pemerintah Aceh

Baca juga: Debat Paslon Bupati-Wabup Abdya di GOS Tunas Bangsa Lusa, Sabtu, 26 Oktober 2024 Mulai Pukul 08.00

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved