Ronald Tannur Ternyata Suap Hakim Miliaran Rupiah, MA Batalkan Vonis Bebas, 3 Hakim Ditangkap
Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dolar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar.
SERAMBINEWS.COM - Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afriyanti, diduga menyuap hakim miliaran rupiah untuk mendapatkan vonis bebas.
Keputusan pengadilan yang membebaskan Ronald mengejutkan publik dan memicu kecurigaan adanya permainan di balik layar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki tiga hakim yang menangani kasus tersebut, mencurigai adanya penyimpangan dalam proses persidangan. Dugaan suap ini mencuat setelah vonis bebas kontroversial itu menimbulkan protes luas.
Ketiganya adalah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain ketiga hakim itu, penyidik Kejagung juga menyelidiki pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Dari penyelidikan itu berhasil disita uang berjumlah miliaran rupiah dari keempat orang tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/10/2024) via kompas.com.
Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para serta
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar.
Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar AS 717.043 dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dolar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar.
Selain itu juga disita dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.
Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.
Dua Dekade Damai Aceh dalam Sorotan Film Dokumenter, Ini Jadwal dan Lokasi Pemutaran Film |
![]() |
---|
MSAKA21:Aceh Klasik- Migrasi Tiga Kulit Bawang dan Seribu Tahun Pertemuan Dunia - Bagian IV |
![]() |
---|
Ka Kwarcab Aceh Besar Muhammad Iswanto Jadi Pembina Upacara Pembukaan PPIM Pesantren Oemar Diyan |
![]() |
---|
Sediakan Beras Dua Ton, Pangan Murah Polres Aceh Besar Diburu Masyarakat |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal Pasar Pangan Murah Polres Aceh Singkil, Start Tugu Rimo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.