Berita Bireuen

Akibat Merekam Perempuan Mandi, Jaksa Kirim Tiga Remaja ke Dayah

Pembinaan berupa mengirim pelaku untuk mondok di lembaga di Dayah Tahfidz Al Arabiyah Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireu

Editor: mufti
IST
ILUSTRASI 

Jaksa memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap pelaku selama mereka menjalani masa pidana pembinaan di lembaga tersebut. WENDY YUHFRIZAL, Kasi Intelijen Kejari Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut tiga remaja terlibat perkara jarimah pelecehan seksual dituntut mengaji di dayah. Tiga remaja tersebut melakukan mengintip dan merekam dua perempuan saat sedang mandi. 

Ketiga remaja tersebut berinisial TFA, MAA, dan GAR  melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Dakwaan Tunggal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam surat tuntutan itu jaksa menyatakan, TFA, MAA, dan GAR terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak. 

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut bermula pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, di salah satu gampong di Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Para terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap korban R dan S dengan cara mengintip serta merekam dua perempuan itu mandi.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, hakim  Mahkamah Syariah Bireuen memutuskan menjatuhkan uqubat kepada tiga remaja itu berupa pembinaan. Pembinaan berupa mengirim pelaku untuk mondok di lembaga di Dayah Tahfidz Al Arabiyah Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Menurut Yuhfrizal, bagi TFA dan MAA akan mondok selama sembilan  bulan di dayah. Sementara remaja GAR selama tiga bulan pada malam hari dengan tidak mengganggu waktu pendidikan formal mereka. Putusan pidana tersebut karena mereka masih anak-anak.

“Jaksa memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap pelaku selama mereka menjalani masa pidana pembinaan di lembaga tersebut. Kecuali itu, melaporkan perkembangan tiga remaja kepada jaksa,” tutup Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Rabu (23/10/2024).(yus)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved