Berita Banda Aceh
DPRA Tambah Satu Komisi yang Membidangi Syariat Islam dan Kekhususan Aceh
“Selebihnya itu sudah diatur dalam Undang-Undang, yang berbeda itu hanya di fraksi. Kalau daerah lain dibatasi 5, kita karena ada UUPA dibatasi...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Selebihnya itu sudah diatur dalam Undang-Undang, yang berbeda itu hanya di fraksi. Kalau daerah lain dibatasi 5, kita karena ada UUPA dibatasi minimal 5 dan maksimal 7,” kata Abdurrahman kepada wartawan.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua Tim Panja Tertib DPRA, Abdurrahman Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan penyusunan draf rancangan tata tertib DPRA periode 2024-2029, Jumat (25/10/2024).
Dimana proses draf rancangan tata tertib itu, setelah pihaknya melakukan studi ke beberapa DPRD di Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta.
Dari hasil studi banding itu, ada beberapa yang bisa diadopsi.
“Selebihnya itu sudah diatur dalam Undang-Undang, yang berbeda itu hanya di fraksi. Kalau daerah lain dibatasi 5, kita karena ada UUPA dibatasi minimal 5 dan maksimal 7,” kata Abdurrahman kepada wartawan.
Pada periode kali ini, pihaknya telah menyepakati ada 7 fraksi DPRA periode 2024-2029 dan penambahan satu komisi.
Jika periode sebelumnya hanya ada enam komisi di DPRA, pada periode ini bertambah menjadi 7 komisi DPRA.
“Periode lalu jumlah komisi ada enam, kali ini menjadi tujuh. Jadi partai yang jumlahnya 7 orang dapat membentuk fraksi utuh. Selebihnya dia harus bergabung ke partai lain untuk membentuk satu fraksi,” ungkapnya.
Nantinya, komisi 7 yang baru terbentuk akan membidangi Syariat Islam dan Kekhususan Aceh.
Dimana komisi itu akan bermitra dengan Lembaga Wali Nanggroe, MAA, MPD, Baitul Mal, Syariat Islam dan Kekhususan Aceh.
“Jadi sebagai dari mitra komisi 6 dipindahkan ke komisi 7. Ada juga dari mitra komisi lain. Jadi penyusunan tata tertib ini sudah selesai dan tinggal menunggu diparipurnakan saja,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Tiga Pimpinan DPRA Definitif Diambil Sumpah, Golkar Masih Menunggu
| Polda Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh, Ini Inisial dan Asal Daerahnya |
|
|---|
| Berkaca pada Bencana, Safrizal Ajak Warga Aceh Bangun Harmoni dengan Alam |
|
|---|
| JPU Hadirkan 6 Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama, Begini Kesaksiannya |
|
|---|
| Pimpin Pembaretan 30 Bintara Brimob, Kapolda Aceh: Jangan Nodai Baret Biru Kita |
|
|---|
| Polda Aceh Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan PT Bumi Flora |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Tim-Panja-Tertib-DPRA-Abdurrahman-Ahmad.jpg)