Berita Aceh Barat

Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Aceh Barat, Tersangka Kakek AM Dilimpahkan ke Jaksa

"Selain tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti berupa baju, celana panjang, dan celana dalam," ungkap Iptu Fachmi Suciandy.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Dok Polres Aceh Barat
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat, Jumat (25/10/2024), menyerahkan tersangka dugaan asusila yakni kakek AM (70), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat telah menyerahkan tersangka dugaan asusila yakni kakek AM (70), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Jumat (25/10/2024).

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Meureubo ini ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 5 Agustus 2024, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, bahwa penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan surat dari Kejari Aceh Barat pada 17 Oktober 2024.

"Selain tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti berupa baju, celana panjang, dan celana dalam," ungkap Iptu Fachmi Suciandy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2023 tentang Hukum Acara Jinayat.

Penyerahan tahap II ini menandai dimulainya proses penuntutan, di mana JPU akan melanjutkan perkara tersebut hingga ke persidangan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

“Sekaligus memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak," tutup Kasat Reskrim.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved