Viral Lokal

‘No Viral, No Response’, Ombudsman Aceh Dorong Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

“Yang kerap dikeluhkan pengelola dan masyarakat, aplikasinya kadang macet, sapras pendukung, dan kompetensi SDM,” ungkap Kepala Ombudsman Aceh.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Rasyid Al Kindi dan perwakilan Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Muhammad Rahmadin Triyunanda. 

“SP4N-Lapor ini adalah pemenuhan hak masyarakat dan menjadi ukuran kinerja pemerintah di daerah,” ujar Rasyid. 

Ia menjelaskan pentingnya pengelolaan kanal pengaduan, karena merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Rasyid juga menjelaskan, pemerintah terus berupaya mengembangkan aplikasi SP4N-Lapor! termasuk untuk pengguna dengan disabilitas netra melalui fitur moda suara, fitur untuk disabilitas disleksia, dan pelapor dengan kebutuhan rabun jauh atau dekat.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved