Kajian Islam
Bagaimana Hukum Mengelap Air Wudhu? Begini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad
UAS mengatakan pandangan ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab, terutama bagi umat yang tinggal di daerah tropis seperti
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
UAS mengatakan pandangan ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab, terutama bagi umat yang tinggal di daerah tropis seperti Indonesia.
SERAMBINEWS.COM - Dalam Islam, wudhu merupakan syarat penting untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya.
Dai nasional asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS), menjelaskan mengeringkan air wudhu dengan handuk atau kain setelah berwudhu dianggap makruh.
Artinya perbuatan yang sebaiknya dihindari, namun tidak berdosa jika dilakukan.
UAS mengatakan pandangan ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab, terutama bagi umat yang tinggal di daerah tropis seperti Indonesia.
Namun, dalam situasi dingin atau kondisi kesehatan tertentu, diperbolehkan mengelap air wudhu untuk kenyamanan.
Membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya dianggap lebih utama untuk memperoleh berkah dari air wudhu.
Baca juga: Suami Istri Khawatir Terbongkar Aib Masa Lalu Pada Pasangan, Buya Yahya Anjurkan Bersikap Begini
Secara umum, kadang kalanya wudhu dilakukan sehabis mandi, kemudian mengerikannya dengan handuk mandi.
Ada juga umat yang dengan sengajanya mengelap air wudhu dengan cara lainnya seperti menggunakan kain atau tisu.
Namun, pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah, apakah mengelap air wudhu menggunakan handuk atau kain setelah berwudhu diperbolehkan dalam syariat?

Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum mengelap air wudhu atau mengeringkan air wudhu adalah Makruh.
“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.
Tapi, sambung Ustadz Abdul Somad, apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin diperbolehkan mengelap air wudhu.
Oleh karena itu, untuk muslim Indonesia atau daerah tropis, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibiarkan kering dengan sendirinya.
Baca juga: Buya Yahya Anjur Orang Tua Temani Anak saat Akses Internet, Sebut Lebih Utama Dibanding Ibadah Ini
“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar makruh saja,” tegas UAS.
Air Wudhu
hukum mengelap air wudhu
mengeringkan air wudhu
menyeka air wudhu di wajah
handuk
Ustadz Abdul Somad
UAS
Kajian Islam
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Utang Tak Dibayar? Bisa Dimiskinkan Seketika oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Jangan Berani Hina Anak Zina! Ini Balasan dari Allah Jika Kau Tolong Mereka, Simak Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Ini Shalat Wajib yang Ada Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah, Simak Waktu Pelaksanaan dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Baca Surat Al Kahfi Terasa Berat di Hari Jumat? Ini Cara Ringan Syekh Ali Jaber, Pahala & Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.