Kajian Islam

Bagaimana Hukum Mengelap Air Wudhu? Begini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad

UAS mengatakan pandangan ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab, terutama bagi umat yang tinggal di daerah tropis seperti

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Dai nasional asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS), menjelaskan hukum mengeringkan air wudhu dengan handuk atau lainnya. 

UAS mengatakan pandangan ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab, terutama bagi umat yang tinggal di daerah tropis seperti Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM - Dalam Islam, wudhu merupakan syarat penting untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. 

Dai nasional asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS), menjelaskan mengeringkan air wudhu dengan handuk atau kain setelah berwudhu dianggap makruh. 

Artinya perbuatan yang sebaiknya dihindari, namun tidak berdosa jika dilakukan. 

UAS mengatakan pandangan ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab, terutama bagi umat yang tinggal di daerah tropis seperti Indonesia. 

Namun, dalam situasi dingin atau kondisi kesehatan tertentu, diperbolehkan mengelap air wudhu untuk kenyamanan. 

Membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya dianggap lebih utama untuk memperoleh berkah dari air wudhu.

Baca juga: Suami Istri Khawatir Terbongkar Aib Masa Lalu Pada Pasangan, Buya Yahya Anjurkan Bersikap Begini 

Secara umum, kadang kalanya wudhu dilakukan sehabis mandi, kemudian mengerikannya dengan handuk mandi.

Ada juga umat yang dengan sengajanya mengelap air wudhu dengan cara lainnya seperti menggunakan kain atau tisu.

Namun, pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah, apakah mengelap air wudhu menggunakan handuk atau kain setelah berwudhu diperbolehkan dalam syariat?

Ustadz H Abdul Somad Lc
Ustadz H Abdul Somad Lc ()

Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum mengelap air wudhu atau mengeringkan air wudhu adalah Makruh.

“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.

Tapi, sambung Ustadz Abdul Somad, apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin diperbolehkan mengelap air wudhu.

Oleh karena itu, untuk muslim Indonesia atau daerah tropis, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibiarkan kering dengan sendirinya.

Baca juga: Buya Yahya Anjur Orang Tua Temani Anak saat Akses Internet, Sebut Lebih Utama Dibanding Ibadah Ini

“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar makruh saja,” tegas UAS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved