Kajian Islam

Bagaimana Hukum Mengelap Air Wudhu? Begini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad

UAS mengatakan pandangan ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab, terutama bagi umat yang tinggal di daerah tropis seperti

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Dai nasional asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS), menjelaskan hukum mengeringkan air wudhu dengan handuk atau lainnya. 

Makruh adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Penjelasan Ustadz Abdul Somad di atas diambil dari tayangan Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

Mengelap air wudhu setelah berwudhu bukanlah hal yang terlarang dalam Islam, dan hukumnya makruh.

Dalam pandangan madzhab Syafi'i, membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya dianggap lebih utama. 

Hal ini didasari keyakinan bahwa air wudhu membawa berkah, dan dengan tidak segera mengelapnya, seseorang berharap mendapatkan pahala lebih. 

Baca juga: Ini Waktu Tepat Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah Menurut Ustadz Abdul Somad

Meskipun demikian, ini tidak bersifat wajib, melainkan lebih sebagai anjuran.

Di sisi lain, beberapa ulama menganggap tindakan mengelap air wudhu makruh jika dilakukan tanpa ada kebutuhan mendesak. 

Pendapat ini muncul karena keyakinan bahwa tergesa-gesa dalam hal ini dapat menghilangkan sebagian dari keutamaan wudhu. 

Namun, para ulama juga menekankan bahwa kondisi tertentu, seperti cuaca yang sangat dingin, membolehkan seseorang untuk segera mengeringkan air wudhu agar terhindar dari ketidaknyamanan atau risiko kesehatan.

Kewajiban Berwudhu

Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 6;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Pada ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dimulai dengan salat sebagai ibadah yang paling mulia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved