Berita Aceh Utara

Belasan Lembaga Deklarasi Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh Utara

Kegiatan tersebut mengusung tema, “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Aceh Utara Mulia”, di Kantor Camat Cot Girek, Aceh Utara, Rabu (23/10/2024). 

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Para peserta mengikuti sosialisasi pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan tersebut mengusung tema,“Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Aceh Utara Mulia”, di Kantor Camat Cot Girek, Aceh Utara, Rabu (23/10/2024). 

Laporan Saifullah | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Momentum Hari Santri Nasional (HSN) dan Hari Perempuan Pedesaan Tahun 2024, dimanfaatkan belasan lembaga untuk melakukan deklarasi dan mengkampanyekan pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak.

Bahkan, Pemerintah Aceh Utara bersama Islamic Relief Indonesia, Polres Aceh Utara, Flower Aceh, Baitul Maal, UNICEF, Permampu-INKLUSI, TP PKK, P2TP2A Aceh, PUSPAGA, YouthID, KLA, KPI, dan berbagai jaringan di Aceh Utara, juga mensosialisasikan pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan tersebut mengusung tema, “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Aceh Utara Mulia”, di Kantor Camat Cot Girek, Aceh Utara, Rabu (23/10/2024). 

Kegiatan ini melibatkan 350 peserta anak dan dewasa yang terdiri dari perwakilan intansi pemerintah terkait, Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi, sekolah, dayah, pesantren), swasta dan filantrophi, jaringan media, Forum Perempuan Komunitas Akar Rumput (FKPAR), Forum Anak, Forum Perempuan muda, organisasi kepemudaan (OKP), dan pemangku kepentingan lainnya di Aceh Utara

Pj Bupati Aceh Utara, diwakilkan oleh Staf Ahli Bupati Aceh Utara, Baihaqi menjelaskan harapan dari pelaksanaan sosialisasi kolaborator ini. 

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hak perempuan dan perlindungan anak serta upaya pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan seksual, termasuk perkawinan anak usia di bawah 19 tahun di Kabupaten Aceh Utara

“Diharapkan juga dapat memperkuat dukungan semua pihak dalam upaya memenuhi hak dan melindungi perempuan dan anak. Yang terpenting kegiatan ini juga menjadi ruang ekpresi dan kreativitas anak bagi peserta mengkampanyekan isu pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved