BERITA POPULER

BERITA POPULER- Rumah Ayah Ronald Tannur Digeledah, Pembeli Temukan Kepala Tikus dalam Mangkuk Bakso

belakangan ini juga ramai soal pembeli yang menemukan kepala tikus dalam mangkuk bakso yang di beli di warung bakso di kawasan Palangkaraya, Kalimanta

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal News minggu ini, edisi 21-27 Oktober 2024. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal news minggu ini.

Ada sederet peristiwa dan informasi seputar isu nasional maupun mancanegara yang dikabarkan Serambinews.com selama sepekan terakhir, terhitung sejak 21-27 Oktober 2024.

Namun dari sejumlah berita yang dikabarkan tersebut, ada 10 yang paling ramai diminati pembaca.

Diantaranya mengenai pembebasan terdakwa penganiayaan berujung kematian terhadap Dini Sera Afrianti.

Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara kematian Dini divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Namun vonis bebas itu terindikasi adanya suap yang dilakukan oleh pihak Ronald Tannur.

Hal ini pun membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan ke kediaman ayah Ronald Tannur.

Sementara itu, belakangan ini juga ramai soal pembeli yang menemukan kepala tikus dalam mangkuk bakso yang di beli di warung bakso di kawasan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kasus temuan ini pun sempat menghebohkan publik hingga membuat pemerintah setempat turun tangan.

Baca juga: 12 Ribu Tentara, 500 Perwira, 3 Jenderal Korea Utara Tiba di Rusia: Persiapan Tempur Lawan Ukraina

Selain dua berita tersebut, ada sederet berita dan informasi lain yang tak kalah menyita perhatian pembaca selama sepekan terakhir. 

Selengkapnya simak dalam rangkuman berikut.

1. Kejagung Geledah Rumah Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim, Ditemukan Uang dan Dokumen

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kediaman ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam vonis bebas perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

Diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa yang divonis bebas oleh tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Ternyata, vonis bebas itu terindikasi karena adanya suap dari pihak Ronald Tannur terhadap tiga hakim tersebut.

Sementara, terkait penggeledahan kediaman Edward Tannur disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved