Besaran Gaji Petugas PPK, PPS, KPPS dan Pengawas TPS Pilkada 2024, Simak Rinciannya

Berikut adalah rincian gaji petugas Pilkada 2024 berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022

Editor: Amirullah
Ilustrasi tribun kaltim
ILUSTRASI - Petugas KPPS 

SERAMBINEWS.COM - Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi petugas badan adhoc, termasuk petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kenaikan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas peran penting dan tanggung jawab mereka dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.com, gaji atau honor petugas Pilkada bervariasi tergantung pada peran dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing individu.

Badan adhoc terdiri dari berbagai panitia yang memiliki tugas khusus, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Besaran kenaikan gaji disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab setiap peran tersebut.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petugas, serta mendorong motivasi mereka dalam menjalankan tugas di lapangan.

Para petugas badan adhoc bertanggung jawab mengawal seluruh proses pemungutan suara, mulai dari persiapan logistik, pengawasan pemilu, hingga memastikan kelancaran dan keamanan saat hari pencoblosan.

Kenaikan gaji petugas juga mencakup perlindungan tambahan bagi mereka, terutama terkait jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. 

Berikut adalah rincian gaji petugas Pilkada 2024 berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua: Rp 2,5 juta per bulan
  • Anggota: Rp 2,2 juta per bulan
  • Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan
  • Pelaksana: Rp 1,3 juta per bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
  • Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
  • Pelaksana: Rp 1,05 juta per bulan
  • Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): Rp 1 juta per bulan

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  • Ketua: Rp 900.000
  • Anggota: Rp 850.000
  • Satlinmas: Rp 650.000

4. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

  • Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2,2 juta per bulan
  • Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1,9 juta per bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1,55 juta per bulan
  • Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis non-PNS: Rp 1,5 juta per bulan
  • Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan
  • Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp 1 juta per bulan

Santunan bagi Petugas yang Mengalami Kecelakaan Kerja:

  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Nah, demikian rincian gaji dan santunan bagi petugas Pilkada 2024, mencakup berbagai peran mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga pengawas TPS.


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Sosok Suswono, Cawagub Jakarta yang Panen Kritik Karena Sarankan Janda Kaya Nikahi Pengangguran

Baca juga: Petugas PPS yang Mengalami Pemotongan Dana Operasional Diminta Melapor ke Posko RKB Terdekat

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved