Pilkada Aceh Tamiang 2024

Breaking News - Pilkada Aceh Tamiang Batal Kotak Kosong, PT TUN Kabulkan Gugatan Pasangan Independen

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati - Febriadi

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/RAHMAD WIGUNA
MENDAFTAR - Hamdan Sati dan Febriadi saat berada di Kantor KIP Aceh Tamiang mendaftar Pilkada 2024 melalui jalur independen, Rabu (11/9/2024). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati - Febriadi.

Putusan ini dikeluarkan PT TUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).

Ada lima poin yang disampaikan dalam putusan itu, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga: Tiga Hari Kumpul 10 Ribu KTP, Hamdan Sati/Febriadi Maju dari Jalur Independen

Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.

Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.

Baca juga: DPT Pilkada Aceh Tamiang 210.516 Jiwa, Karangbaru Terbanyak, Ini Jumlah Pemilih Laki-laki, Perempuan

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs  Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.

Di putusan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000.

Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti belum bersedia memberikan keterangan terkait putusan ini. Ketika dikonfirmasi, Rita mengaku masih menunggu salinan putusan.

“Kami belum menerima salinan, nanti kalau sudah terima akan kami beri keterangan,,” kata Rita. (mad)

Baca juga: BREAKING NEWS: KIP Aceh Tamiang Tolak Pasangan Hamdan Sati - Febriadi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved