Pilkada Simeulue 2024

15 ASN di Simeulue Diduga Terlibat Politik Praktis, 4 Orang Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Para ASN yang diberhentikan sementara dari jabatan itu, setelah Pemkab Simeulue menggelar Sidang Etik ASN. 

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
For serambinews.com
Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliadi Bas 

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Simeulue diberhentikan sementara dari jabatanya lantaran diduga terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di wilayah Kepulauan Simeulue

Hal itu disampaikan oleh Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliadi Bas, Rabu (30/10/2024).

Para ASN yang diberhentikan sementara dari jabatan itu, setelah Pemkab Simeulue menggelar Sidang Etik ASN

"Jumlah semua laporan yang masuk itu ada 15 ASN. Yang kemarin sebagian sudah kita panggil, ada yang datang dan ada yang tidak datang," kata Dodi.

Menurut Dodi, empat ASN yang diberhentikan dari jabatan itu belum merupakan hukuman atau sanksi atas kesalahan mereka. 

"Bukan sanksi. Untuk menjatuhkan sanksi itu nanti setelah selesai pemeriksaan seluruh laporannya yang masuk," ujar Dodi.

Adapun 15 oknum ASN yang terduga melanggar aturan itu, terdiri dari sejumlah kepala dinas, camat, dan pegawai di lingkungan Pemkab Simeulue

"Semua yang terlapor nanti akan dipangil,” tegas Pj Sekda Simeulue

“Yang belum datang akan dipanggil lagi dan kalau terbukti telah melanggar maka sanksinya bisa pembinaan dan terberatnya bisa pemberhentian," tandasnya.

Bagi ASN yang diberhentikan sementara dari jabatan itu, lanjutnya, akan dikembalikan pada jabatannya kembali apabila tidak terbukti kesalahannya. 

"Saat ini masih diproses laporannya," pungkas Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliadi Bas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved