Berita Aceh Barat

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Aceh Barat Pasang Spanduk Larangan di SPBU 

Langkah antisipasi tersebut, pihak Kepolisian melakukan pemasangan spanduk larangan penyalahgunaan BBM subsidi di lima SPBU.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Dok pribadi
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada semua pihak dan masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya. 

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar subsidi BBM dapat tepat sasaran.

Langkah antisipasi tersebut, pihak Kepolisian melakukan pemasangan spanduk larangan penyalahgunaan BBM subsidi di lima SPBU.

Yakni, SPBU Manekroo, SPBU Kuta Padang, dan SPBU Suak Raya, di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Meureubo dan SPBU Langung, di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Spanduk tersebut berisi peringatan keras dan ancaman hukuman bagi pelanggar.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Kamis (31/10/2024), mengungkapkan, bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami juga akan melakukan pengecekan rutin di seluruh SPBU di Aceh Barat untuk memutus mata rantai penyalahgunaan ini,” ujarnya.

Dalam upaya mendukung kegiatan ini, personel Kepolisian juga memberikan imbauan kepada petugas SPBU agar tidak melayani pengisian BBM dengan jeriken tanpa keperluan yang jelas, serta tangki modifikasi.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang melanggar peraturan. 

“Apabila ada anggota kami yang menemukan penyalahgunaan, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut peraturan yang berlaku, pelanggaran terkait BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023. 

Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Dengan langkah-langkah ini, Polres Aceh Barat berharap dapat menjaga keberlanjutan subsidi BBM dan memastikan akses yang adil bagi masyarakat yang membutuhkan.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved