Mihrab

Dari Woyla hingga Meureubo, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 1 November 2024

Dengan adanya daftar ini, masyarakat Aceh Barat dapat mengetahui masjid-masjid terdekat beserta khatib dan imam yang akan memimpin shalat Jumat. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kiriman T.M. Farizi
Masjid An-Nur Simpang 4 Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Foto diambil pada 24 Maret 2024 

Dari Woyla hingga Meureubo, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 1 November 2024

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pembaca setia, berikut kami turunkan daftar khatib dan imam Shalat Jumat di Aceh Barat pada 1 November 2024, bertepatan dengan 29 Rabiul Akhir 1446 H.

Dengan adanya daftar ini, masyarakat Aceh Barat dapat mengetahui masjid-masjid terdekat beserta khatib dan imam yang akan memimpin shalat Jumat. 

Diharapkan masyarakat Muslim khususnya kaum laki-laki dewasa dapat menjalankan ibadah shalat Jumat sesuai tuntunan agama dan aturan syariat Islam di Aceh.

Sebagaimana Islam telah mewajibkan bagi kaum laki-laki untuk melaksanakan Shalat Jumat.

Hal itu dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al Jum'ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Selain itu, bagi laki-laki muslim di Aceh yang tidak melaksanakan shalat jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, maka bisa dicambuk atau dipenjara.

Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam pasal 21 disebutkan:

“Barang siapa tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali,”

Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat pada 1 November 2024, bertepatan dengan 29 Rabiul Akhir 1446 H:

1. Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Aceh Barat 
Khatib: Tgk.Jailani,MA
Imam: Tgk.Habiburrahman

2.Masjid Baitul Maghfirah Gp. Reusak
Khatib : Tgk. Drs. Nyak Ali Umar
Imam  : Tgk. Drs. M. Nur Basyah

3.Masjid 'Asyura Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan
Khatib: Tgk. Mahlil Al Haitami
Imam: Tgk. Fahrial Siddiq S. Kom

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved