Berita Kutaraja

Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Dua Terdakwa Korupsi Lahan Zikir di Ulee Lheue 18 Bulan Penjara

"Keduanya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut," ujar majelis hakim.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi lahan untuk zikir, Kamis (31/10/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis dua terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenangan atas penerimaan dana ganti rugi pada pengadaan tanah  lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center 18 bulan kurungan penjara, Kamis (31/10/2024).

Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, SH, MH pada sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Deddy Armansyah selaku mantan Keuchik Ulee Lheu dan Sofian Hadi, Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara.

Pembacaan putusan itu juga turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Yutra Masduri, SH, MH, Teddy Lazuardi Syahputra, SH, MH, Muharizal, SH, MH, Sutrisna, SH, MH, dan Devi Salvina, SH, serta Yuni Rahayu, SH.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi peyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pada pengadaan tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

"Keduanya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut," ujar majelis hakim.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.375, berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Pada persidangan itu, para terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. 

Sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

"Sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan majelis hakim tidak sependapat dengan pembuktian dakwaan primair penuntut umum," jelasnya.

Ketua majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DA dan SH selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan subsidair 1 bulan kurungan.

Terdakwa DA juga diberi pidana tambahan yakni harus membayar uang pengganti sebesar Rp.66.531.102, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan subsidair 1 bulan kurungan.

Demikian juga dengan terdakwa SH, apabila tidak membayar maka diganti dengan subsidair 1 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar uang pengganti sebesar Rp 142.809.933.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved