Pilkada Bireuen 2024

Kejari Bireuen Minta Penyelenggara Pilkada Bireuen Jaga Integritas, Banyak Mata Memantau

Disebutkan, pihaknya sejak beberapa waktu lalu dalam berbagai pertemuan selalu mengingatkan agar para penyelenggara Pilkada

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH 

Disebutkan, pihaknya sejak beberapa waktu lalu dalam berbagai pertemuan selalu mengingatkan agar para penyelenggara Pilkada

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen H Munawal Hadi SH MH meminta para penyelenggara Pilkada mulai dari KIP, PPS, KPPS, Panwaslih, Panwaslihcam dan lainnya dalam bertugas menjaga integritas.

Banyak mata dan pihak memantau kinerja penyelenggara Pilkada, bila salah dalam bertugas dikhawatirkan menjadi masalah nantinya.

Hal tersebut disampaikan Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH saat melihat berbagai persiapan di gudang KIP Bireuen, Rabu (30/10/2024).

Disebutkan, pihaknya sejak beberapa waktu lalu dalam berbagai pertemuan selalu mengingatkan agar para penyelenggara Pilkada harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik.

"Banyak mata melihat, media sosial lebih gesit melakukan pemantauan, Panwaslih juga memantau.

Panwaslih juga ada yang pantau pastikan itu," ujarnya.

Diharapkan kepada siapa saja untuk tetap melakukan koordinasi dan melaporkan apabila ada kejanggalan ke Gakkumdu yang telah ditetapkan secara resmi.

Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, Kejari, Panwaslih akan menindaklanjuti setiap laporan Sentra Gakkumdu merupakan forum yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, baik pada Pemilu maupun  Pilkada Sentra Gakkumdu yang dirancang untuk mengawal penanganan tindak pidana Pemilu maupun Pilkada.

Sebelumnya, Kejari Bireuen juga menyebarkan spanduk berisi pesan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen selain himbauan dalam berbagai pertemuan mencegah politik uang dalam Pilkada, juga menyebarkan spanduk berisi pesan himbauan mencegah politik uang. 

Spanduk  bertuliskan Peringatan Keras  bagi yang joek peng dan terimong peng mandua keuneung pidana paling ubeut lhe  thon (peringatan keras bagi yang kasih uang atau terima uang keduanya dipidana paling lama tiga tahun penjara) penjara disebarkan ke berbagai desa. Selain itu, stiker yang isinya sama juga
dikirim melalui berbagai media sosial. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved