Breaking News

Pilkada Bireuen 2024

MK Tolak Gugatan Mu'min, KIP Segera Plenokan Mukhlis-Razuardi Bupati/Wabup Bireuen Terpilih

Majelis hakim MK tak dapat menerima atau menolak gugatan itu dalam putusan yang dibacakan saat sidang perkara ini di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK,

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TANGGAPI PUTUSAN MK - Komisioner KIP Bireuen, Safrizal SPd, mengatakan pihaknya segera menggelar rapat pleno penetapan Bupati/Wabup Bireuen terpilih. Hal ini menyusul majelis hakim MK, Rabu (5/2/2025), menolak gugatan pasangan Mu'min dalam sengketa Pilkada Bireuen. 

Majelis hakim MK tak dapat menerima atau menolak gugatan itu dalam putusan yang dibacakan saat sidang perkara ini di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan Paslon Bupati Wabup Bireuen nomor urut 1 Murdani Yusuf SE-Abdul Muhaimin SSos atau lebih dikenal pasangan Mu'min. 

Majelis hakim MK tak dapat menerima atau menolak gugatan itu dalam putusan yang dibacakan saat sidang perkara ini di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan sengketa Pilkada di MK.  

Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (5/2/2025) mengaku baru saja mengikuti sidang ini di MK sebagai tergugat.

Ia mengatakan isi amar putusan MK intinya menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Ketua Divisi Teknis KIP Bireuen, Safrizal SPd, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (5/2/2025) malam membenarkan isi putusan tersebut. 

Baca juga: Pilkada Bireuen, Paslon H Mukhlis-Razuardi Menang, Ini Selisih Suaranya, Minta Pendukung Tak Euforia

Oleh karena itu, menurutnya rapat pleno menetapkan Bupati/Wabup Bireuen terpilih akan dilaksanakan dalam dua hari ini.

Seperti diketahui pasangan terpilih dimaksud adalah paslon nomor urut tiga, yakni H Mukhlis-Razuardi 

Safrizal menjelaskan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Penetapan pasangan calon terpilih sesuai pasal 57 ayat 1 poin a, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Kemudian pasal 66 ayat (3) KPU kabupaten kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU kabupaten/kota tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih kepada DPRD kabupaten kota dan ayat (4) penyampaian sebagai dimaksud di atas dilakukan 1 hari setelah pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih ditetapkan surat dinas KPU nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 4 februari 2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota pasca putusan/ ketetapan mahkamah konstitusi ( 4-5 Februari 2025). 

KIP Bireuen katanya, saat ini sedang menunggu salinan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pasca putusan/ketetapannya.

Baca juga: Mukhlis-Razuardi Menang Telak di Bireuen, Ucap Terimakasih ke Semua Pihak dan Ajak Tunggu Pleno KIP

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih  direncanakan, Jumat (7/2/2025).

"Rencana rapat pleno penetapan 7 Februari, jika ada perubahan nanti kami informasikan kembali," ujarnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved