Berita Bireuen

Lima Tersangka Kasus Pengancaman Menggunakan Senpi Diserahkan ke JPU, Dua Lainnya Masih di Polres

Sedangkan dua lainnya masih berada di sel Mapolres Bireuen dalam proses pemeriksaan, tiga lainnya masih diburu.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Lima tersangka terlibat kasus pengancaman menggunakan senjata api diserahkan ke JPU Kejari Bireuen, Kamis (31/10/2024). 

Sedangkan dua lainnya masih berada di sel Mapolres Bireuen dalam proses pemeriksaan, tiga lainnya masih diburu.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS,COM, BIREUEN – Tim penyidik Polres Bireuen, Kamis (31/10/2024) menyerahkan lima tersangka terlibat kasus tindak pidana, pengancaman dengan senjata api terjadi di Peudada pada akhir Juli lalu, bersama berkas hasil pemeriksaan  diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

Sedangkan dua lainnya masih berada di sel Mapolres Bireuen dalam proses pemeriksaan, tiga lainnya masih diburu.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata mengatakan, lima tersangka bersama barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Bireuen yaitu tersangka A, MY, S, MI dan MJ.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, Hb dan Rz masih dalam sel Mapolres Bireuen.

Tersangka  menggunakan mobil Toyota Avanza sambil membawa senjata, setelah sampai di rumah korban, tersangka berusaha membawa korban  masuk ke mobil sambil menembakan senjata api AK-56.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal mengatakan, Jaksa
Penuntut Umum (JPU)  Kejari Bireuen menerima lima tersangka kasus tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api laras panjang.

Lima tersangka dan barang bukti yaitu A, MY, S, MI dan MJ. 

Dijelaskan, dari tersangka A Jaksa menerima Barang Bukti (BB)  1  pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 dengan nomor seri tidak diketahui, 1  buahmagazen, 9 butir peluru kaliber 7.6 mm. 

Kemudian dari tersangka MY menerima BB berupa 2 unit Hp, dari tersangka S menerima BB berupa 1 unit Hp, dan dari tersangka MI  menerima BB berupa 1 unit Hp.

KelimaTersangka disangkakan melanggar  Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dijelaskan, perkara  tersebut bermula pada tanggal 22 Juli 2024 saat itu tersangka MJ, S dan tersangka MI membahas rencana penculikan korban M di Desa Gampong Mesjid Kecamatan Peudada.

Sebelum melakukan penculikan, tersangka MJ, S dan MI terlebih
dahulu mengambil senjata api AK-56 di Aceh Tamiang.

Setelah memperoleh senjata api dan memastikan keberadaan korban M, tersangka MJ, MI, N (dpo) dan M (dpo) langsung menuju rumah korban di Desa Gampong Masjid, Peudada.

Tersangka  menggunakan mobil Toyota Avanza sambil membawa senjata, setelah sampai di rumah korban, tersangka berusaha membawa korban  masuk ke mobil sambil menembakan senjata api AK-56.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved