Berita Bireuen

Lima Tersangka Kasus Pengancaman Menggunakan Senpi Diserahkan ke JPU, Dua Lainnya Masih di Polres

Sedangkan dua lainnya masih berada di sel Mapolres Bireuen dalam proses pemeriksaan, tiga lainnya masih diburu.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Lima tersangka terlibat kasus pengancaman menggunakan senjata api diserahkan ke JPU Kejari Bireuen, Kamis (31/10/2024). 

Namun aksi tersebut gagal, dan para tersangka langsung melarikan diri.

Kemudian senjata api AK-56 tersebut diserahkan kepada tersangka MY untuk disimpan di rumahnya selama satu pekan, kemudian pada tanggal 06 Agustus 2024, tersangka MY menyerahkan senjata api tersebut kepada tersangka A dan menyimpannya di kamar hingga mereka ditangkap tim gabungan Polres Bireuen.

Kelima tersangka dan barang bukti ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.

Dalam waktu, dekat Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke Pengadilan Negeri  Bireuen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Tim gabungan  Satreskrim, Sat Intelkam Polres Bireuen kerjasama dengan Polda lainnya berhasil mengungkap kasus tindak pidanapenganiayaan, pengancaman dengan senjata api laras panjang dan
percobaan penculikan terjadi di Bireuen akhir Juli lalu dan menangkap tujuh tersangka, tiga lainnya sedang diburu.  

Selain menangkap tujuh pelaku kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Waka Polres Bireuen Kompol Dwi Arys Purwoko SIP SIK MH dan pejabat lainnya, Sabtu (26/10/2024) juga berhasil mengamankan satu senjata api  laras
panjang dan sembilan butir peluru serta barang bukti lainnya. (*)


 
 
 

 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved