Info Haji
Memasyarakatkan BPKH, Bukan Hanya Sekedar Pengelola Uang Haji : Sekali Ibadah Habiskan Rp 20 Triliun
"Memasyarakatkan BPKH itu penting karena sekarang ternyata banyak masyarakat yang termakan hoaks yang menyebut uang BPKH dipakai untuk infrastruktur,"
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, BPKH memastikan dana haji tetap aman dan bermanfaat bagi umat.
Investasi dana haji tentu dilakukan dengan prinsip syariah, seperti penempatan di Bank Syariah dan investasi pada SBSN dan BPKH juga menjamin keamanan dana haji melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia mencontohkan, misalnya biaya haji yang harus dilunaskan saat ini hanya 60 persen dari biaya total, sementara sisanya akan dibantu dari hasil saldo yang ada di VA calon jamaah.
Baca juga: Tim Patroli Gabungan KPH III Aceh dan BPKH Krueng Pereulak Amankan 2 Truk Kayu Damar
Virtual acocount adalah rekening bayangan yang didapatkan jamaah ketika melakukan setoran awal dana haji, gunanya untuk mengecek nilai manfaat dari optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH.
Sejak tahun 2018, jamaah haji mendapatkan nomor VA dan setiap tahunnya jamaah haji mendapatkan pertambahan nilai yang disistribusikan. Pertambahan ini tidak bisa diambil tetapi akan menjadi pengurang biaya perjalanan ketika keberangkatan nanti.
"Misalnya sekarang total biaya haji 93,4 juta, mereka cuma bayar 56 juta di tahun ini, sisanya bahwa sebenarnya mereka dibantu dari uang yang dikelola atau hasil pengelolaan BPKH di saldo Virtual Account tadi jadi terbantu, nah itu tak banyak orang yang tidak tahau" sambungnya.
Dana haji tersebut dikelola untuk memberi nilai manfaat jamaah sehingga biaya haji pada saat jamaah akan berangkat menjadi lebih rasional melalui VA.
Jamaah yang mendaftar saat ini bisa memiliki antrian hingga puluhan tahun, berangkat dari hal tersebut BPKH melakukan optimasi terhadap saldo setoran awal jamaah agar maksimal melalui investasi yang dilakukan.
Manfaat lainnya dari pengelolaan keuangan haji oleh BPKH selain bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan nilai manfaat bagi jemaah haji dan umat Islam Indonesia tetapi juga rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Baca juga: BPKH Kelola Dana Haji Rp 158 Triliun hingga Juli, 75 Persen untuk Investasi
Selain itu BPKH juga berperan dalam pemanfaatan Dana Abadi Umat, dana ini tentu saja berbeda dengan Dana Haji.
Dana Abadi Umat yang biasa disingkat DAU merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan DAU, sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dan sumber lain yang halal serta tidak mengikat (hibah, waqaf dan bantuan). Seluruhnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ahmad, peran BPKH dalam pemanfaatan dana abadi umat yang diperoleh dari sisa keuntungan ini disalurkan untuk program kemaslahatan umat seperti bantuan ke lembaga pendidikan, masyarakat, pembangunan masjid dan lainnya.
"Itu (program) biasanaya yang kita lakukan dan memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa duit jamaah itu InsyaAllah aman, ada keuntungannya dan masuk ke rekening dan bisa dipantau di rekening masing-masing (virtual account)," timpalnya.
Membangun Ekosistem Halal
Berbagai jaringan, mitra atau kerja sama dalam ekosistem halal adalah modal besar BPKH untuk mewujudkan ekosistem haji di Indonesia.
Ekosistem haji yang tercipta dengan solid dan seimbang mampu menjadikan BPKH dengan bermodalkan sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui sekaligus.
Tujuh Kloter Jamaah Haji dengan 2.764 Orang Resmi Pulang Hari Ini, Cek Daftar Asal Kloternya! |
![]() |
---|
Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal Tanpa Antre |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Kemenag Tanggapi Begini |
![]() |
---|
BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan, Bus Shalawat Teratas, Petugas Diapresiasi |
![]() |
---|
Jamaah Haji Kloter Terakhir Tiba di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.