Breaking News

INFO HAJI

Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal Tanpa Antre

Dia juga mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan janji dan promosi ibadah haji dengan mudah dan tanpa antre.

Editor: Faisal Zamzami
Flickr/Camera Eye
JEMAAH HAJI - Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari. Hal itu disampaikan Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief pada Kamis (13/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin mengingatkan masyarakat agar menjalankan ibadah haji sesuai peraturan resmi atau legal.

Dia mengatakan, kepatuhan terhadap legalitas ini akan memudahkan jemaah haji, baik saat masuk wilayah Arab Saudi maupun dalam melaksanakan ibadah. 

"Jangan sampai menjadi peserta atau jemaah yang tidak legal karena itu berpotensi merugikan yang bersangkutan, merugikan semuanya. Dan itu sangat tidak produktif," ujar Kamaruddin saat ditemui di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

Dia juga mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan janji dan promosi ibadah haji dengan mudah dan tanpa antre.

Menurut Kamaruddin, iming-iming tersebut biasanya menggunakan visa ilegal. Hal ini justru bisa menimbulkan masalah serius buat jemaah

 "Nah ternyata di sana tidak mendapatkan kesempatan misalnya tidak bisa melaksanakan haji karena tidak punya visa yang sesuai dengan visa haji. Sehingga tidak bisa melaksanakan," tuturnya

"Jadi kami mengimbau masyarakat untuk tidak berani atau jangan mengambil langkah-langkah nekat ya, karena itu sangat merugikan dirinya sendiri," imbuh dia.

Baca juga: Arab Saudi Terapkan Sejumlah Aturan Jelang Haji 2025: Jemaah Umrah Harus Sudah Pulang per 29 April

 
Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengeluarkan imbauan agar para calon jemaah haji menggunakan visa resmi sesuai ketentuan dari Kerajaan Arab Saudi.

Terdapat beberapa jenis visa yang dikeluarkan Arab Saudi, namun hanya ada empat visa yang diperbolehkan untuk jemaah haji.

Pertama visa haji reguler dan haji khusus, kedua visa haji mujamalah, ketiga visa haji furoda, keempat visa haji dakhili.

Adapun visa yang biasa dijadikan modus penyelundupan jemaah haji ilegal adalah visa pekerja musiman dan visa ziarah atau umrah.

 

 

Jelang Musim Haji 2025, Arab Saudi Terbitkan 4 Aturan Baru soal Umrah Hingga Visa

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved