INFO HAJI
Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal Tanpa Antre
Dia juga mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan janji dan promosi ibadah haji dengan mudah dan tanpa antre.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin mengingatkan masyarakat agar menjalankan ibadah haji sesuai peraturan resmi atau legal.
Dia mengatakan, kepatuhan terhadap legalitas ini akan memudahkan jemaah haji, baik saat masuk wilayah Arab Saudi maupun dalam melaksanakan ibadah.
"Jangan sampai menjadi peserta atau jemaah yang tidak legal karena itu berpotensi merugikan yang bersangkutan, merugikan semuanya. Dan itu sangat tidak produktif," ujar Kamaruddin saat ditemui di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
Dia juga mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan janji dan promosi ibadah haji dengan mudah dan tanpa antre.
Menurut Kamaruddin, iming-iming tersebut biasanya menggunakan visa ilegal. Hal ini justru bisa menimbulkan masalah serius buat jemaah.
"Nah ternyata di sana tidak mendapatkan kesempatan misalnya tidak bisa melaksanakan haji karena tidak punya visa yang sesuai dengan visa haji. Sehingga tidak bisa melaksanakan," tuturnya
"Jadi kami mengimbau masyarakat untuk tidak berani atau jangan mengambil langkah-langkah nekat ya, karena itu sangat merugikan dirinya sendiri," imbuh dia.
Baca juga: Arab Saudi Terapkan Sejumlah Aturan Jelang Haji 2025: Jemaah Umrah Harus Sudah Pulang per 29 April
 
Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengeluarkan imbauan agar para calon jemaah haji menggunakan visa resmi sesuai ketentuan dari Kerajaan Arab Saudi.
Terdapat beberapa jenis visa yang dikeluarkan Arab Saudi, namun hanya ada empat visa yang diperbolehkan untuk jemaah haji.
Pertama visa haji reguler dan haji khusus, kedua visa haji mujamalah, ketiga visa haji furoda, keempat visa haji dakhili.
Adapun visa yang biasa dijadikan modus penyelundupan jemaah haji ilegal adalah visa pekerja musiman dan visa ziarah atau umrah.
Jelang Musim Haji 2025, Arab Saudi Terbitkan 4 Aturan Baru soal Umrah Hingga Visa
| Tujuh Kloter Jamaah Haji dengan 2.764 Orang Resmi Pulang Hari Ini, Cek Daftar Asal Kloternya! | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Memasyarakatkan BPKH, Bukan Hanya Sekedar Pengelola Uang Haji : Sekali Ibadah Habiskan Rp 20 Triliun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Kemenag Tanggapi Begini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan, Bus Shalawat Teratas, Petugas Diapresiasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jamaah Haji Kloter Terakhir Tiba di Aceh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.