Info Haji

Memasyarakatkan BPKH, Bukan Hanya Sekedar Pengelola Uang Haji : Sekali Ibadah Habiskan Rp 20 Triliun

"Memasyarakatkan BPKH itu penting karena sekarang ternyata banyak masyarakat yang termakan hoaks yang menyebut uang BPKH dipakai untuk infrastruktur,"

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tangakpan Layar YouTube Tribun Lombok
Sekretaris BPKH Indonesia, Ahmad Zaki. 

SERAMBINEWS.COM - “Labbaikallahumma labbaik; Labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk. Laa syarika lak.”

Tubuh bergetar, air mata menetes usai mendengar kalimat talbiyah. Lantas, hati mana yang tidak ingin mengunjungi Baitullah? Sebuah tempat suci yang menjadi sentral peribadatan umat Islam, Baitullah memiliki kelebihan dan keistimewaan yang mengandung aspek mukjizat.

Meski umumnya bacaan talbiyah diucapkan saat menunaikan ibadah haji, namun bagi sebagian orang kalimat talbiyah menjadi harapan besar untuk bisa menginjakkan kaki ke Tanah Suci atau hanya sekedar melepaskan kerinduan.

Foto umat Muslim berkumpul di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 4 Juni 2024 saat jamaah tiba menjelang ibadah haji tahunan.
Foto umat Muslim berkumpul di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 4 Juni 2024 saat jamaah tiba menjelang ibadah haji tahunan. (AFP/ABDEL GHANI BASHIR)

Berbicara soal haji, mungkin yang terbesit adalah Kementerian Agama, namun ternyata BPKH juga memiliki andil penting.

BPKH merupakan singkatan dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji

BPKH menjadi badan hukum publik yang bertugas mengelola keuangan haji sejak 2017 sesuai UU No 34 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Baca juga: BPKH Siapkan Haji Sejak Dini untuk Santri di Aceh Besar

BPKH dibentuk khusus untuk mengelola dana haji. BPKH dituntut untuk bisa menjaga dana haji para jamaah haji tunggu yang mengantri dan sekaligus mengembangkan nilai manfaatnya sehingga bisa berkontribusi banyak pada kemaslahatan umat.

Hiruk pikuk di tengah banyaknya arus informasi seakan membuat orang hanya mengetahui sedikit atau bahkan termakan hoaks tentang BPKH

Hal tersebut turut dibenarkan sekretaris BPKH Indonesia, Ahmad Zaki, menurutnya masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui terkait BPKH. Belum lagi isu yang menyebut uang haji yang dikelola oleh BPKH dipakai untuk infrastruktur, membayar hutang dan berbagai macam berita bohong lainnya. 

"Memasyarakatkan BPKH itu penting karena sekarang ternyata banyak masyarakat yang termakan hoaks yang menyebut uang BPKH dipakai untuk infrastruktur, jangan-jangan yang disetorkan itu uangnya habis dan segala macam," kata Ahmad dilansir Serambinews.com dari podcast Tribun Lombok, Kamis (31/10/2024).

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menyerahkan bingkisan Ramadhan kepada santri MSBS Jantho, Rabu (20/3/2024).
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menyerahkan bingkisan Ramadhan kepada santri MSBS Jantho, Rabu (20/3/2024). (Serambi Indonesia)

Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya memasyarakatkan BPKH, bukan hanya sekedar Badan Pengelola Keuangan Haji semata namun lebih dari itu BPKH memiliki peran penting dalam ekosistem haji Indonesia.

Menurut Ahmad, BPKH tidak hanya sebagai badan yang mengelola keuangan haji tetapi juga berperan dalam menginvestasikan keuangan haji sesuai syariah. 

Baca juga: Gelar Manasik Sepanjang Tahun, BPKH RI Apresiasi Kemenag Aceh Besar

Dimana hasil investasi itu nantinya akan dibagikan lagi kepada masyarakat yang sudah mendapat porsi haji melalui virtual account (VA) setiap bulannya. 

Selain lewat investasi yang diharapkan mendapat revenue return yang baik, BPKH juga bermitra dengan berbagai pihak strategis, seperti perbankan syariah.

"BPKH bukan hanya sekedar badan pegelola keuangan haji tetapi juga berperan dalam investasi keuangan haji serta mengolahnya menjadi dana kemaslahatan umat serta membaginya kepada para jamaah indonesia melalui virtual account dan faktanya ternyata tidak semua tahu itu," terang Ahmad. 

Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, BPKH memastikan dana haji tetap aman dan bermanfaat bagi umat.

Investasi dana haji tentu dilakukan dengan prinsip syariah, seperti penempatan di Bank Syariah dan investasi pada SBSN dan BPKH juga menjamin keamanan dana haji melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Ia mencontohkan, misalnya biaya haji yang harus dilunaskan saat ini hanya 60 persen dari biaya total, sementara sisanya akan dibantu dari hasil saldo yang ada di VA calon jamaah.

Baca juga: Tim Patroli Gabungan KPH III Aceh dan BPKH Krueng Pereulak Amankan 2 Truk Kayu Damar

Virtual acocount adalah rekening bayangan yang didapatkan jamaah ketika melakukan setoran awal dana haji, gunanya untuk mengecek nilai manfaat dari optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH.

Sejak tahun 2018, jamaah haji mendapatkan nomor VA dan setiap tahunnya jamaah haji mendapatkan pertambahan nilai yang disistribusikan. Pertambahan ini tidak bisa diambil tetapi akan menjadi pengurang biaya perjalanan ketika keberangkatan nanti.

"Misalnya sekarang total biaya haji 93,4 juta, mereka cuma bayar 56 juta di tahun ini, sisanya bahwa sebenarnya mereka dibantu dari uang yang dikelola atau hasil pengelolaan BPKH di saldo Virtual Account tadi jadi terbantu, nah itu tak banyak orang yang tidak tahau" sambungnya. 

Dana haji tersebut dikelola untuk memberi nilai manfaat jamaah sehingga biaya haji pada saat jamaah akan berangkat menjadi lebih rasional melalui VA.

Jamaah yang mendaftar saat ini bisa memiliki antrian hingga puluhan tahun, berangkat dari hal tersebut BPKH melakukan optimasi terhadap saldo setoran awal jamaah agar maksimal melalui investasi yang dilakukan.

Manfaat lainnya dari pengelolaan keuangan haji oleh BPKH selain bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan nilai manfaat bagi jemaah haji dan umat Islam Indonesia tetapi juga rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Baca juga: BPKH Kelola Dana Haji Rp 158 Triliun hingga Juli, 75 Persen untuk Investasi

Selain itu BPKH juga berperan dalam pemanfaatan Dana Abadi Umat, dana ini tentu saja berbeda dengan Dana Haji.

Dana Abadi Umat yang biasa disingkat DAU merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan DAU, sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dan sumber lain yang halal serta tidak mengikat (hibah, waqaf dan bantuan). Seluruhnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahmad, peran BPKH dalam pemanfaatan dana abadi umat yang diperoleh dari sisa keuntungan ini disalurkan untuk program kemaslahatan umat seperti bantuan ke lembaga pendidikan, masyarakat, pembangunan masjid dan lainnya.

"Itu (program) biasanaya yang kita lakukan dan memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa duit jamaah itu InsyaAllah aman, ada keuntungannya dan masuk ke rekening dan bisa dipantau di rekening masing-masing (virtual account)," timpalnya.

Membangun Ekosistem Halal

Berbagai jaringan, mitra atau kerja sama dalam ekosistem halal adalah modal besar BPKH untuk mewujudkan ekosistem haji di Indonesia.

Ekosistem haji yang tercipta dengan solid dan seimbang mampu menjadikan BPKH dengan bermodalkan sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui sekaligus.

Maksudnya, jika ke dapan ekosistem itu terwujud dengan baik, maka dua tugas besar yang diamatkan Undang-undang dalam visi BPKH, akan semakin mudah dijalankan secara optimal.

Haji, BPKH dan Kementerian Agama 

Di Indonesia terdapat dua lembaga yang mengelola haji yakni Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pneyelanggaraan Haji dan Umrah dan BPKH

Sebelum tahun 2017, semua keuangan haji di-handle Kementerian agama di bawah Direktorat Jenderal Pneyelanggaraan Haji dan Umrah, namun sejak periode Presiden SBY tahun 2014 sudah diterbitkan UUD yang memisahkan dana haji dari Kemenag dan dikelola oleh BPKH.

Dalam hal ini, Kemenag menghandel soal reguasi, peraturan dan juga sebagai penyelenggara haji.

"Jadi mulai dari bagaimana mengirimkan jamaah, negosisasi di Pemerintah Saudi, berapa kira-kira yang boleh berangkat tahun ini, negosiasi dengan pihak hotel di Arafah dan seterunsya, nah kalau di BPKH ini fokusnya pengelolaan duitnya," tambahnya.

Sementara BPKH berfokus pada pengelolaan dana haji yakni dana haji yang merupakan dana setoran awal dari jamaah yang menyentuh angka Rp 161,9 triliun per Mei 2024 milik 5,3 juta calon jamaah haji. (data BPKH Apss)

Angka sebesar itu teramatlah sayang jika dibiarkan begitu saja, maka muncullah tugas untuk mengembangkan nilai manfaat dari jumlah tersebut.

"Nah tugas BPKH adalah memutar duitnya, begitu DPR dan Pemerintah memutuskan jumlah haji dan biayanya, baru dananya kita siapkan, per tahun dikeluarkan lebih dari 20 triliun uang kita untuk membiayai jamaah haji terakhir ini (tahun 2023)," timpalnya.

BPKH Bisnis Kepercayaan

Ahmad tidak memungkiri bahwa BPKH adalah bisnis kepercayaan, apalagi sebuah lembaga yang mengelola soal keuangan sehingga rentan dicurigai oleh publik. 

Maka dalam hal ini, BPKH telah menerapkan sistem manajemen anti korupsi. Pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH bersifat syariah transparan dan akuntabel.

Pihaknya juga sangat menjaga betul dari proses seleksi eksekutif di BPKH, menghadirkan dari berbagai macam latar belakang background pendidiikan seperti banker dan industri keuangan.

"Kita juga setiap tahun diaudit, menjalin kerjasama dengan KPK, jadi kalau ada laporan kita harus connect,"

Nilai Manfaat untuk Jamaah

Ahmad mengungkap, tahun 2023 BPKH mendapat keuntungan di atas 10 triliun dalam mengelola dana haji, selain dibagikan kepada VA masing-masing jamaah, pembagian lainnya juga mebiayai dana haji.

Sesuai amanat UUD, BPKH hanya diberi batasan sebanyak lima persen menggunakan keuntungan. Adapun keuntungan tersebut digunakan untuk gaji SDM, monitoring dan membuat aplikasi untuk memudahkan dengan jamaah.

"Jadi kalau misal kita dapat 10 triliun, Kita bisa pakai 350 miliar untuk gaji, biaya sdm, sosialisasi, monitoring dan membuat aplikasi yang bisa conect dan memudahkan dengan jamaah," tambahnya.

BPKH Limited, Bentuk Nyata Membangun Ekosistem Haji

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, BPKH berhasil membuat BPKH Limited, sebuah anak perusahaan mereka yang ada di Arab Saudi.

Anak perusahaan tersebut didirikan untuk mendukung upaya BPKH dalam mengoptimalkan nilai manfaat atau hasil dari pengelolaan dana setoran awal jemaah haji, baik reguler maupun khusus.

Kehadiran BPKH Limited mendukung ekosistem perhajian. Pembentukan BPKH Limited ini berasal dari hasil investasi dana haji.

"Alhadulillah sudah terbangun (BPKH Limited), kemarin sudah dijajaiki yang sudah dilakukan itu adalah impor bumbu, pemanfaatan lahan hotel, kalau kita sewa di sana kan bukan sewa kamar tapi sewa hotel keseluruhan sementara lobinya ada space yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Selain itu sambung Ahmad, BPKH Limited juga dipercaya untuk mengeola hotel-hotel yang berlokasi di Makkah dan Madinah. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah dari Indonesia dan negara lains aat melaksanakan badah haji dan umrah.

 "Dengan adanya BPKH Limited ini kita beharap bisa kontrak 10 tahun atau bahkan membangun hotel, bisa demikian itu pemanfaatannya atau investasi di toko restoran, dan itu sudah dijajaki dan sekrang masih terus diperbaiki sehingga bisnis oporunity ekosistem di haji itu bisa menjadi pemain yang cukup kuat dan memberikan  manfaat unutk jamaah haji juga.

Ke depannya, Ahmad berharap untuk meningkatkan ekosistem haji, pelaku UMKM di Indonesia ikut disertakan seperti pemenuhan katering makanan hingga kebutuhan barang-barang, cara ini diharapkan besarnya dana yang keluar dari negeri juga bisa dirasakan oleh penduduk Indonesia. 

"Bayangkan satu kali musim haji sampai 20 triliun itu capital of flow dikirim ke saudi, kami sih berharap seperti catering, makanan, oleh-oleh kalau bisa kita kerjasamakan dan memberikan kesempatan pelaku UMKM di sini, jadi uangnya tidak kemana-mana, saya kira itu salah satu target kita," pungkasnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved