Pilkada Aceh Tamiang 2024
PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon
“Sadar nggak kita, bahwa sejak tanggal 29 Oktober, di Aceh Tamiang sudah tidak ada lagi Paslon. Putusan PTTUN itu telah membatalkan SK KIP...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Sadar nggak kita, bahwa sejak tanggal 29 Oktober, di Aceh Tamiang sudah tidak ada lagi Paslon. Putusan PTTUN itu telah membatalkan SK KIP, jadi sejak tanggal itu Armia dan Ismail bukan lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Izzudin.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Peta politik Pilkada Aceh Tamiang 2024 berubah signifikan dampak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Putusan ini bukan hanya berpotensi menambah pasangan calon dari satu menjadi dua, tapi juga memungkinkan pelaksanaan Pilkada 2024 batal dilangsungkan.
Pemerhati politik dan sosial Aceh Tamiang, Izzudin Idris mengungkapkan hal ini disebabkan KIP Aceh Tamiang belum juga mengambil sikap atas gugatan pasangan Hamdan Sati - Febriadi yang telah dikabulkan PTTUN Medan.
Salah satu poin putusan, memerintahkan KIP Aceh Tamiang membatalkan Surat Keputusan Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 atas nama Armia Pahmi dan Ismail.
“Sadar nggak kita, bahwa sejak tanggal 29 Oktober, di Aceh Tamiang sudah tidak ada lagi Paslon. Putusan PTTUN itu telah membatalkan SK KIP, jadi sejak tanggal itu Armia dan Ismail bukan lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Izzudin.
Izzudin yang merupakan Ketua KIP Aceh Tamiang periode 2008-2013 menambahkan, pembatalan Armia Pahmi dan Ismail sebagai kontestasi paslon dikuatkan pada putusan berikutnya yang meminta KIP Aceh Tamiang mencabut SK penetapan Armia Pahmi dan Ismail.
“Setelah dibatalkan dan dicabut, KIP Aceh Tamiang kemudian diminta menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon bersama dengan Armia Pahmi dan Ismail. Ini putusan pengadilan yang harus disikapi,” kata dia.
Baca juga: Komisioner KIP Aceh Sambangi Markas Serambi Indonesia, Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Lancar
Izzudin sangat berharap, putusan ini segera disikapi KIP Aceh Tamiang agar tahapan Pilkada di daerah ini tetap berjalan sesuai jadwal.
“Intinya adalah mendesak KIP Aceh Tamiang supaya segera menerbitkan putusan baru, karena hari ini secara hukum Paslon Armia - Ismail tidak boleh lagi beraktivitas karena penetapan mereka sebagai Paslon sudah dibatalkan PTTUN Medan,” kata Izzudin. (*)
Baca juga: Paslon dan Warga Larut dalam Zikir Akbar Pilkada Damai di Masjid Giok, Digelar KIP Nagan Raya
Armia-Ismail Dilantik Senin Sore |
![]() |
---|
Armia Pahmi Unggul di Pilkada Aceh Tamiang, Apkasindo Optimis Kehidupan Petani Sawit Membaik |
![]() |
---|
Mualem Berjaya di Aceh Tamiang, PA Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Mualem dan Armia Pahmi Unggul di Aceh Tamiang, Asra Minta Hormati Hasil Rekapitulasi |
![]() |
---|
Kuasai Seluruh Kecamatan, Armia Pahmi-Ismail Unggul 72,5 Persen di Pilkada Aceh Tamiang 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.