Breaking News

Pilkada Aceh Tamiang 2024

PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

“Sadar nggak kita, bahwa sejak tanggal 29 Oktober, di Aceh Tamiang sudah tidak ada lagi Paslon. Putusan PTTUN itu telah membatalkan SK KIP...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Izzudin Idris mendesak KIP Aceh Tamiang mengeluarkan keputusan baru agar proses PIlkada di daerah ini berjalan sesuai jadwal. Putusan PTTUN Medan berdampak terhadap nihilnya paslon bupati dan wakil bupati. 

“Sadar nggak kita, bahwa sejak tanggal 29 Oktober, di Aceh Tamiang sudah tidak ada lagi Paslon. Putusan PTTUN itu telah membatalkan SK KIP, jadi sejak tanggal itu Armia dan Ismail bukan lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Izzudin.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Peta politik Pilkada Aceh Tamiang 2024 berubah signifikan dampak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Putusan ini bukan hanya berpotensi menambah pasangan calon dari satu menjadi dua, tapi juga memungkinkan pelaksanaan Pilkada 2024 batal dilangsungkan.

Pemerhati politik dan sosial Aceh Tamiang, Izzudin Idris mengungkapkan hal ini disebabkan KIP Aceh Tamiang belum juga mengambil sikap atas gugatan pasangan Hamdan Sati - Febriadi yang telah dikabulkan PTTUN Medan.

Salah satu poin putusan, memerintahkan KIP Aceh Tamiang membatalkan Surat Keputusan Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 atas nama Armia Pahmi dan Ismail.

“Sadar nggak kita, bahwa sejak tanggal 29 Oktober, di Aceh Tamiang sudah tidak ada lagi Paslon. Putusan PTTUN itu telah membatalkan SK KIP, jadi sejak tanggal itu Armia dan Ismail bukan lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Izzudin.

Izzudin yang merupakan Ketua KIP Aceh Tamiang periode 2008-2013 menambahkan, pembatalan Armia Pahmi dan Ismail sebagai kontestasi paslon dikuatkan pada putusan berikutnya yang meminta KIP Aceh Tamiang mencabut SK penetapan Armia Pahmi dan Ismail.

“Setelah dibatalkan dan dicabut, KIP Aceh Tamiang kemudian diminta menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon bersama dengan Armia Pahmi dan Ismail. Ini putusan pengadilan yang harus disikapi,” kata dia.

Baca juga: Komisioner KIP Aceh Sambangi Markas Serambi Indonesia, Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Lancar

Izzudin sangat berharap, putusan ini segera disikapi KIP Aceh Tamiang agar tahapan Pilkada di daerah ini tetap berjalan sesuai jadwal.

“Intinya adalah mendesak KIP Aceh Tamiang supaya segera menerbitkan putusan baru, karena hari ini secara hukum Paslon Armia - Ismail tidak boleh lagi beraktivitas karena penetapan mereka sebagai Paslon sudah dibatalkan PTTUN Medan,” kata Izzudin. (*)

Baca juga: Paslon dan Warga Larut dalam Zikir Akbar Pilkada Damai di Masjid Giok, Digelar KIP Nagan Raya

 
 
 

 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved