Info Subulusssalam

Sosialisasi PBJ dan Restorative Justice, Walkot Subulussalam Tekankan Penerapan PDN, UMK & e-Katalog

Kegiatan yang berlangsung di Aula LPSE Setdako Subulussalam tersebut merupakan kolaborasi pengadaan barang jasa di desa dengan sistem e-katalog.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kamis (31/10/2024). Kegiatan berlangsung di Aula LPSE Setdako Subulussalam. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam, H Azhari, SAg, MSi menekankan kepada seluruh perangkat daerah dan camat hingga kepala desa untuk mencintai dan memanfaatkan produk dalam daerah, sebagai salah satu langkah dalam menghidupkan industri-industri kecil.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Subulussalam melalui Asisten I (Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik), Khainuddin,SKM, MAP saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kamis (31/10/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula LPSE Setdako Subulussalam tersebut merupakan kolaborasi pengadaan barang jasa di desa dengan sistem e-katalog.

Ini bertujuan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk usaha mikro kecil (UMK).

Selain itu, kegiatan tersebut sekaligus untuk sosialisasi Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 31 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Kampong. 

Acara tersebut dihadiri Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), camat, serta seluruh kepala kampong se-Kota Subulussalam.

Hadir juga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Subulussalam yang sekaligus penyampaian mekanisme “Restorative Justice” di kampong.

Asisten I, Khainuddin, SKM, MAP dalam pembukaan sesi acara tersebut menyampaikan sejumlah arahan wali kota.

Dikatakannya, pada era digitalisasi ini pentingnya edukasi dan pemahaman tentang proses PBJ yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar para kepala kampong tidak salah langkah dalam proses belanja anggaran pada masing-masing kampong.

Selanjutnya, dia juga menyinggung agar pemerintah desa dapat mencermati mekanisme “Restorative Justice” yang nanti disampaikan oleh pihak kejaksaan.

Ada pun narasumber dalam kegiatan itu yakni, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Skar Fharaby, ST, MT, Kepala Bagian Hukum, Supardi, SH, MH, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Wawan Kurniawan, SH, MH.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved