Ayah Rudapaksa Putri Kandung Selama 10 Tahun di Buton Sultra, Motifnya Agar Bisa Kebal dan Awet Muda
AG, pria asal Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, RS selama 10 tahun terakhir.
Perlakuan buruk tersangka berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2024.
Modusnya, tersangka mengancam bakal mengusir korban dari rumah, jika tak menuruti keinginan tersangka.
Tersangka merudapaksa kedua korbannya secara bergiliran dalam rentang waktu yang berbeda.
Momen perbuatan bejat itu, dilakukan tersangka setiap pulang dari luar kota untuk bekerja mengirim paket ekspedisi.
Perbuatan buruk ayah di Surabaya utara yang merudapaksa dua anak kandungnya yang masih pelajar, selama tiga tahun, berhasil dibongkar Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara istri sah ED telah meninggal dunia sejak tahun 2015 silam.
Kemudian, pada tahun 2018, mereka memutuskan merantau dan tinggal di permukiman padat kawasan Surabaya utara.
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, kasus tersebut terbongkar setelah para korban tak lagi kuasa menahan marah dan kesedihan selalu dilecehkan oleh tersangka selama bertahun-tahun.
Para korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman memilukan tersebut kepada teman dan kerabat yang tergabung dalam organisasi kedaerahan tempat asal korban yang berlokasi di Kota Surabaya.
Setelah memperoleh kesaksian mengejutkan dari kedua korban, pengurus organisasi kedaerahan tersebut memberikan pendampingan hukum terhadap korban.
Kemudian, lanjut AKBP Ali Purnomo, korban didampingi untuk membuat laporan kepolisian di Ditreskrimum Mapolda Jatim.
"Korban ini akhirnya bercerita kepada keluarga besar. Kan ada keluarga persatuan daerah Sumatera. Lalu dia bercerita, bahwa, 'saya dilakukan seperti ini oleh ayah kandung.' Dari hasil komunikasi itu, disampaikan untuk melaporkan ke polisi," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024).
Kedua korban rudapaksa tersebut, merupakan anak urutan keempat dan anak urutan kelima.
Kedua korban rudapaksa itu, merupakan anak ke-4 dan ke-5.
Sedangkan, ketiga anak tersangka di awal, sudah tinggal terpisah dengan tersangka, sebelum mereka merantau ke Surabaya, pada 2018.
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Sang Ayah Siap Taruh Nyawa, Serma Christian Minta Pelaku Dipecat |
![]() |
---|
Siasat Licik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS di Maluku Utara, Gasak Uang Demi Nikahi Rekan Korban |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Singkil Santuni Anak Yatim Piatu di Pulau Banyak Barat |
![]() |
---|
Semarak HAN Ke-41, Bunda PAUD Aceh Besar Buka Lomba Sambung Ayat Pendek hingga Mewarnai |
![]() |
---|
Detik-detik Jembatan Gantung di Xinjiang China Putus, 5 Orang Tewas dan 24 Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.