Berita Aceh Utara

Dua Personel Satpol PP Aceh Utara Terlibat Sabu, Ditangkap BNN di Krueng Geukueh, Pemkab Stop Gaji

Dua personel berinisial TM dan MY dikabarkan diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasatpol PP dan WH Aceh Utara, Adharyadi 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Gaji dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Utara tak dibayarkan alias distop mulai Oktober 2024, karena keduanya diduga terlibat dalam kasus sabu-sabu.

Dua personel berinisial TM dan MY dikabarkan diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada September 2024.

TM asal Kecamatan Baktiya Barat selama ini bertugas sebagai Komandan Pos (Danpos) di Kantor Bupati Aceh Utara.

Sedangkan MY asal Kecamatan Baktiya Barat juga bertugas di Kantor Bupati Aceh Utara.

Sejak Oktober 2024, gaji TM sebesar Rp 1,2 juta, dan MY Rp 700 ribu per bulan, sudah dihentikan.

Keduanya tercatat sebagai tenaga kontrak non-ASN.

“Kita mendapat informasi dari temannya, keduanya ditangkap petugas BNN di kawasan Krueng Geukueh dalam kasus sabu-sabu,” ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Utara, Adharyadi kepada Serambinews.com, Jumat (1/11/2024).

Tidak lama kemudian setelah beredar informasi tersebut, keluarga dari keduanya juga melaporkan hal serupa ke kantor.

Saat dihubungi oleh pihak keluarga, keduanya mengaku sedang berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus sabu.

“Ada dua versi informasi terkait penangkapan dua personel tersebut, ada yang menyebutkan dari tangan mereka diamankan 2 kilogram sabu, tapi ada juga yang menyebutkan 5 kilogram sabu,” katanya.

Namun, ada juga beredar informasi kedua ditangkap petugas atas pengembangan kasus narkotika yang dilakukan pihak BNN dan melibatkan dua personel Satpol PP, karena sampai sekarang belum ada yang mengkonfirmasi terkait kejadian itu. 

“Keduanya sudah lama tidak masuk kantor lagi, sejak beredar informasi keduanya ditangkap dalam kasus sabu-sabu,” ujar Adharyadi.

Menurut Kasatpol PP Aceh Utara, pihaknya sudah lama mencurigai terhadap gerak gerik keduanya. 

Namun, belum mendapat barang bukti atau informasi yang valid terkait keterlibatan keduanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved