Berita Pidie Jaya

Diduga Hina Warga Cubo Pijay, Cawabup Hasan Basri Diadukan ke Polisi, Kapolres: Sedang Ditangani

Malahan warga Cubo itu paling Cubo (kolot) dan seolah-olah di Pijay itu tidak ada warga kecamatan lain yang pintar. 

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Dua kuasa hukum warga Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Pijay (tengah) bersama Imum Mukim, Tgk Andussamad (kiri), memperlihatkan surat pengaduan ke polisi, Minggu (3/11/2024) petang. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sosok calon Wakil Bupati (cawabup) dari pasangan calon (paslon) nomor 1, Hasan Basri, ST, MM resmi diadukan oleh warga Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru,  Pidie Jaya (Pijay) ke Mapolres setempat, Minggu (3/11/2024) petang.

Pengaduan ini pasca beredar video berdurasi 1 menit 02 detik di media sosial (medsos) TikTok terkait penghinaan terhadap warga Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru.

Dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Hasan Basri, ST, MM terhadap masyarakat Cubo tersebut mencuat dalam kampanye dialogis di ruang pertemuaan PT MAAR Motor yang terletak di Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu pada Sabtu (2/11/2024) malam.

Dalam video itu, sosok mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pijay ini menyebutkan, warga Cubo itu menduduki semua jabatan, mulai sekda, kepala dinas, dan semua diduduki oleh orang Cubo

Dulu, orang Cubo itu tidak mengenal mobil bus PMTOH. 

Malahan warga Cubo itu paling Cubo (kolot) dan seolah-olah di Pijay itu tidak ada warga kecamatan lain yang pintar. 

“Apakah tidak ada orang Meureudu yang paling pintar?” tukas Hasan Basri dalam kampanye tersebut.

Terkait hal ini, Imum Mukim Cubo melalui Kuasa Hukum warga Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Hermanto, SH dan Murtadha, SH dari Kantor F&P Lawfirm kepada Serambinews.com, Senin ((4/11/2024), mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan Hasan Basri, ST, MM ke Polres Pijay terkait dengan pernyataannya yang menghina masyarakat Cubo.

“Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Pidie Jaya sebagaimana Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/70/XI/2024/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 03 November 2024," sebut Hermanto.

Pengaduan ini atas dasar bahwa Hasan Basri, ST, MM selaku sosok calon wakil bupati dari paslon nomor urut 1 dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHPidana. 

Dijelaskan dia, pelaporan tersebut akhirnya dilakukan oleh Imum Mukim Cubo dikarenakan telah menimbulkan kemarahan atas kalimat hinaan yang disampaikan oleh Hasan Basri  terhadap masyarakat Kemukiman Cubo.

“Karena video hinaan tersebut telah viral di media sosial TikTok dan Facebook dan juga telah beredar luas melalui pesan WhatsApp di tengah publik,” terangnya.

“Pada dasarnya kami sangat menyayangkan pernyataan yang timbul dari calon pemimpin atau calon wakil bupati tersebut,” tukas dia.

“Seharusnya Hasan Basri bisa menjaga tutur bahasanya agar tidak melukai perasaan masyarakat Cubo dengan hinaan yang sangat tidak manusiawi tersebut, apalagi disampaikan di depan khalayak umum," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved