MaTA Pertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Inspektorat Aceh dengan KPK
“Berdasarkan catatan ini, MaTA mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh atas review dan probity audit yang telah disepakati dengan KPK...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh atas review dan probity audit yang disepakati dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MaTA, Alfian menyampaikan, berdasarkan hasil analisis dokumen Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, bahwa telah dilakukan pembahasan dan koordinasi atas 33 paket pengadaan barang dan jasa proyek strategis Aceh dengan SK Gubernur Nomor 600/728/2024.
“Kesepakatan atas pendalaman BPJ tersebut dilakukan pada hari Rabu-Kamis, tanggal 7-8 Agustus 2024 antara Pemerintah Aceh dan KPK. Sehingga lahir kesepakatan untuk dilakukan review oleh Inspektorat Aceh selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” kata Alfian, Senin (4/11/2024).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, kata Alfian, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK melalui suratnya nomor: B/6518/KSP/.00/70-72/10/2024 tertanggal 8 Oktober 2024 meminta inspektorat untuk menyerahkan penyampaian hasil pembahasan atas pendalaman pengadaan barang dan jasa proyek strategis Pemerintah Aceh.
“Jadi kalau kita pelajari dan analisa atas permintaan KPK tersebut, menagih atas apa yang telah disepakati sebelumnya (7 - 8 Agustus 2024), di mana Inspektorat Aceh belum menyerahkan hasil review atas proyek strategis berupa,” ujarnya.
Adapun sejumlah hasil review tersebut di antaranya yaitu hasil review terhadap sanggahan dan sanggah banding pada proyek revitalisasi cagar budaya pembangunan sarana dan prasarana situs sejarah Makam Habib Bugak di Bireuen.
Kemudian, review atas revitalisasi UPTD PLUT KUMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh. Review atas revitalisasi perencanaan proyek pembanguan bunker dan penunjang lainya di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA).
Lalu, Hasil probity audit terhadap lima proyek strategis daerah dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Terakhir, review atas revitalisasi terhadap 25 proyek strategis pada kontrak dan memastikan terhadap tahapan proses pengadaan berjalan.
“Berdasarkan catatan ini, MaTA mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh atas review dan probity audit yang telah disepakati dengan KPK untuk dilakukannya. mengingat sudah 62 hari sejak kesepakatan belum ada penyampaian hasil dan KPK menagih atas kesepakatan tersebut,” ungkapnya.
Alfian mengaku sangat mengkhawatirkan kesepakatan tersebut lantaran Inspektorat Aceh sangat berpeluang untuk mengaburkan hasilnya. Sehingga hasil review tidak sesuai fakta mengingat ke-33 proyek itu dalam tahapan pekerjaan.
Untuk itu, ia meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengawasi hasil review dan audit oleh Inspektorat Aceh tersebut sehingga tidak terjadi manipulasi dan permasalahan hukum di kemudian hari.
“MaTA sendiri tetap melakukan koordinasi dengan KPK atas penagihan review dan audit tersebut kepada pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh. Sehingga sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sektor pengadaan barang dan jasa di Aceh bebas dari korupsi,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Koordinator-MaTA-Alfian-headshoot.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.