3 Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur Ditahan di Lokasi Terpisah di Jakarta

Mereka dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta. 

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti - Inilah nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Jakarta, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024).

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Mereka dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa ketiga tersangka dipindahkan untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan secara intensif. 

"Nah, ketika hakim tersebut dipindahkan oleh karena penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton yang bersangkutan kepada tersangka lain," kata Harli di Kejagung Jakarta, Selasa (5/11/2024).

 Harli mengungkapkan, ketiga hakim itu ditahan di lokasi berbeda.

Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara Erintuah Damanik ditahan di Rumah Tahanan Cipinan, Jakarta Timur.

Sedangkan Mangapul ditahan di Kejaksaan Agung.

 "Keputusan ini bertujuan agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para tersangka," lanjutnya.

Sebagai informasi, hari ini tiga hakim PN Surabaya menjalani pemeriksaan di Jakarta terkait suap yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk vonis bebas pada tingkat pertama.

Ketiganya tiba secara bergantian di Kejagung Jakarta dan menjalani penyidikan masing -masing.

Pada hari dan tempat yang sama, Kejagung juga melakukan pemeriksaan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. 

Sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pemeriksaan dilakukan kepada ayah Ronald Tannur, Edward Tannur dan adik Ronald Tannur, berinisial CT.

Sementara Ronald Tannur menjalani pemeriksaan di rutan Medaeng, Surabaya.

Seperti diberitakan, hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

Selaku penerima suap, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai tersangka pemberi suap dan sekarang ditahan di Rutan Salemba.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW).

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW bersepakat dengan pengacara yang juga teman dekatnya Lisa Rahmat (LR) untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.

"Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Hakim PN Surabaya Abdul Qohar menyebutkan, dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW. 

"LR selalu meminta persetujuan MW terkait pengurusan perkara Ronald Tannur," lanjut Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya. 

Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Hari ini, Kejagung resmi menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur usai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Kejagung saat ini melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.

Atas perbuatannya, MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

Baca juga: Donald Trump: Lawan Saya Bukan Kamala Harris, Tapi Sistem Demokrat yang Rusak  

Baca juga: Serangan Udara Terbaru Israel Tewaskan 10 Warga Gaza, Empat di Antaranya Anak-Anak

Baca juga: VIDEO - SAH! Presiden Prabowo Hapus Kredit Macet Para Nelayan hingga Petani, Disaksikan Menteri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved