Berita Pidie
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara
PN Sigli, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap perkara tindak pidana rumah bantuan Komunitas Pecinta Perubahan atau KP2.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Sigli, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa MR Yani bin Zulkifli (38) dalam perkara tindak pidana rumah bantuan Komunitas Pecinta Perubahan atau KP2.
Perbuatan terdakwa MR Yani tercatat warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, dinilai Majelis Hakim PN Sigli telah terbuti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang tertuang dalam dalam dakwaan.
Perbuatan terdakwa MR Yani telah melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sidang pamungkas itu dipimpin Majelis Hakim Zaki Anwar SH MH (hakim ketua), didampingi Keumala Sari SH dan Asra Saputra SH MH, masing-masing hakim anggota di Pengadilan Negeri Sigli, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Jaksa Tuntut Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan Terdakwa
Untuk diketahui putusan Majelis Hakim PN Sigli sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti tiga tahun penjara terhadap terdakwa MR Yani, selaku Ketua KP2 Aceh.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Sigli, membacakan amar putusan, yang dihadiri terdakwa MR Yani.
Dengan memperhatikan Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan terdakwa MR Yani Bin Zulkifli terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim memerintahkan tetap ditahan, dengan menetapkan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Baca juga: Duda 2 Putri Teteskan Air Mata Bahagia Usai Terima Rumah Bantuan Dana Desa
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000.
Secara terpisah Kepala Cabang Kejaksaan atau Kacabjari) Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Serambinews.com, Rabu (27/8/2025) mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Sigli yang menjatuhkan penjara tiga tahun terhadap terdakwa MR Yani.
"Jadi kita menunggu tindakan terdakwa. Jika terdakwa mengupayakan hukum, kita akan melakukan hal yang sama," ujarnya. (*)
Pemateri Malaysia, Thailand, USK Hingga UIN Tampil di Seminar Internasional Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Mukadam: Warisan Tgk Chik di Pasi yang Tetap Hidup dalam Tradisi Kenduri Blang Masyarakat Pidie |
![]() |
---|
Dua Kasat di Polres Pidie Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab, Ini Namanya |
![]() |
---|
Wabup Alzaizi Inspektur Upacara HUT Pramuka di Pidie, Penampilan Drumband SMP YPPU Sigli Memukau |
![]() |
---|
Murid SD Tiro Sambut Bunda PAUD Pidie Diwarnai Seumapa dan Tari Laweuet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.