Berita Pidie

Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara

PN Sigli, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap perkara tindak pidana rumah bantuan Komunitas Pecinta Perubahan atau KP2.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
PENIPUAN RUMAH : Terdakwa MR Yani saat diserahkan personel Reskrim Polres Pidie kepada Cabjari Pidie di Kotabakti. Terdakwa MR Yani diproses hukum, diduga melakukan penipuan rumah bantuan 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Sigli, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa MR Yani bin Zulkifli (38) dalam perkara tindak pidana rumah bantuan Komunitas Pecinta Perubahan atau KP2.  

Perbuatan terdakwa MR Yani tercatat warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, dinilai Majelis Hakim PN Sigli telah terbuti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang tertuang dalam dalam dakwaan.

Perbuatan terdakwa MR Yani telah melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Sidang pamungkas itu dipimpin Majelis Hakim Zaki Anwar SH MH (hakim ketua), didampingi Keumala Sari SH dan Asra Saputra SH MH, masing-masing hakim anggota di Pengadilan Negeri Sigli, Kamis (21/8/2025). 

Baca juga: Jaksa Tuntut Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan Terdakwa

Untuk diketahui putusan Majelis Hakim PN Sigli sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti tiga tahun penjara terhadap terdakwa MR Yani, selaku Ketua KP2 Aceh. 

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Sigli, membacakan amar putusan, yang dihadiri terdakwa MR Yani. 

Dengan memperhatikan Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan terdakwa MR Yani Bin Zulkifli terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. 

Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama tiga tahun. 

Majelis hakim memerintahkan tetap ditahan, dengan menetapkan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Baca juga: Duda 2 Putri Teteskan Air Mata Bahagia Usai Terima Rumah Bantuan Dana Desa

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000.

Secara terpisah Kepala Cabang Kejaksaan atau Kacabjari) Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Serambinews.com, Rabu (27/8/2025) mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Sigli yang menjatuhkan penjara tiga tahun terhadap terdakwa MR Yani.

"Jadi kita menunggu tindakan terdakwa. Jika terdakwa mengupayakan hukum, kita akan melakukan hal yang sama," ujarnya.  (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved