Breaking News

Prabowo Resmi Teken PP Hapus Utang Petani, Nelayan, hingga UMKM di Bank

Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

 "Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa.

Ia menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Dia berharap, penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya. 

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo.

Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara. 

Namun hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.

"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," jelas Prabowo.

Setelahnya, Prabowo lantas menandatangani beleid tersebut di hadapan perwakilan petani hingga nelayan, serta para menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

 

Baca juga: Prabowo Bakal Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan di Bank, Segera Terbitkan Perpres

Pemerintah Diminta Bikin Aturan Jelas soal Hapus Tagih Kredit 6 Juta Petani hingga UMKM

Pemerintah tengah mempersiapkan ketentuan pelaksana terkait wacana hapus buku dan hapus tagih kredit sekitar 6 juta petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun dinilai dapat menjadi sumber baru pertumbuhan kredit perbankan, wacana tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard bagi industri perbankan jika tidak diterapkan secara hati-hati.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, dalam pelaksanaan rencana penghapusan utang kredit debitur, yang perlu menjadi perhatian adalah pihak yang menanggung biaya penghapusan. 

Agar risiko moral hazard dapat diminimalisir, Trioksa bilang, seharusnya beban penghapusan utang kredit debitur tidak dibebankan kepada bank, karena dapat berdampak terhadap peningkatan bagi bank.

 "Potensi moral hazard juga dapat terjadi bila tidak disiapkan dengan baik, untuk itu aturan harus jelas dan dapat diimplementasi dengan baik tanpa harus menambah beban bagi bank sebagai kreditur," tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, untuk memitigasi risiko moral hazard, pemerintah harus membuat aturan main pelaksanaan pemutihan kredit macet debitur petani, nelayan, dan UMKM secara jelas dan detail. "Serta menutup celah adanya negoisasi terkait pemutihan ini," ujarnya. 

Lebih lanjut Ia menyebutkan, dampak pemutihan justru berpotensi merugikan bank jika dilakukan secara umum beban pencadangan pemutihan menjadi tanggungan bank.

"Dan bila beban pencadangan bertambah maka berpotensi menggerus laba bank," ucapnya.

Risiko moral hazard dari wacana penghapusan utang macet petani, nelayan, dan UMKM sebelumnya juga menjadi sorotan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso.

Sunarso mengatakan, rencana penghapusan utang yang kembali digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah dinanti oleh bank-bank pelat merah sejak lama. 

 "Sebenarnya kebijakan bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih sudah ditunggu-tunggu. Kenapa? karena selama ini tidak berani melakukan itu, karena masih ada berbagai aturan yang mengkategorikan itu bisa masuk kerugian negara," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (30/10/2024).

Adapun, hal yang paling penting dalam rencana kebijakan ini adalah pengkategorian dan penetapan kriteria UMKM penerima manfaatnya.

"Agar tidak menumbulkan moral hazard," imbuh dia.

Ia menekankan, yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari daftar hitam atau blacklist. Dengan demikian, UMKM yang masih kuat untuk menjalankan usaha tetap bisa mengakses pembiayaan dari perbankan dan berusaha lagi. 

 "Bagi banknya yang memberikan kesempatan itu tidak dikategorikan merugikan negara, dan yang perlu dijaga adalah jangan sampai terjadi moral hazard dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik," tutup dia.

 

OJK Nilai Positif 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya menilai wacana tersebut sebagai langkah positif, namun otoritas masih akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

"Kita melihatnya positif aja ya," kata dia, ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Dian mengakui, saat ini otoritas sedang melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait atas wacana penghapusan catatan kredit macet yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh perusahaan asuransi kredit.

Menurutnya, pembahasan untuk menentukan aturan pelaksanaan penghapusan utang menjadi penting guna menghindari risiko moral hazard. 

"Kita tinggal tentu yang detail perlu kita perhatikan nanti bagaimana bank melaksanakan dan lain sebagainya," ucap dia.

Baca juga: Janda Anak Dua Warga Paloh Kayee Kunyet Gandapura Bireuen Terima Rumah Bantuan

Baca juga: Silaturahmi ke Simeulue, Cawagub Aceh Fadhil Rahmi Sampaikan Ini ke Relawan

Baca juga: Pengakuan Agus Tikam Istri saat Live Facebook: Emosi Korban Masih Berhubungan dengan Mantan Suami

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved