Rincian Daftar Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Begini Cara cek Keberangkatan Haji 2026 Online
Pada penyelenggaraan haji tahun 2025, kuota tiap provinsi belum memiliki landasan hukum yang jelas.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menetapkan kuota haji 2026 sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
- Penghitungan kuota dilakukan berdasarkan jumlah pendaftar di setiap provinsi, sehingga lebih adil dan proporsional dibanding tahun sebelumnya.
- Calon jemaah bisa mengecek jadwal keberangkatan haji 2026 secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag atau situs resmi haji.go.id
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah secara resmi telah menetapkan rincian kuota haji tahun 2026 untuk setiap provinsi di Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa penghitungan kuota haji 2026 tiap provinsi berbeda dengan tahun 2025.
Pada penyelenggaraan haji tahun 2025, kuota tiap provinsi belum memiliki landasan hukum yang jelas.
Namun, rencana kuota haji tahun 2026 telah disusun sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
Dahnil menyebut, pembagian kuota haji 2026 mengedepankan prinsip keadilan, di mana provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih besar dibandingkan provinsi dengan jumlah pendaftar yang lebih sedikit.
"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu," kata dia.
Baca juga: Update Harga Galaxy Tab S10 FE di Akhir Oktober 2025, Harganya Turun Rp 7 Juta
Berikut ini kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun 2026:
1. Aceh – 5.426
2. Sumatera Utara – 5.913
3. Sumatera Barat – 3.928
4. Riau – 4.682
5. Jambi – 3.576
6. Sumatera Selatan – 5.354
7. Bengkulu – 1.357
8. Lampung – 5.827
9. DKI Jakarta – 7.819
Baca juga: 5 Langkah Ikhtiar Hilangkan Suuzon pada Suami Usai Pernah Disakiti, dr Aisah Dahlan: Bikin Tenang


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.